SURABAYA, KEMPALAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021. Surat yang ditandatangani Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Whisnu mengimbau kepada para camat, lurah, tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan agar kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. “Pelaksanaan ibadah dihimbau menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah,” kata Whisnu melalui siaran tertulisnya, Rabu (10/2/2021).
Yang tidak kalah penting, menurut Whisnu, adalah agar perayaan Tahun Baru Imlek yang digelar tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menghindari kerumunan.
Whisnu juga mengimbau agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahim digantikan secara daring. “Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer atau uang elektronik (cashless)” pintanya.

Surat Edaran bernomor 443/1160/436.8.4/2021 ini juga menghimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya agar tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan atau atraksi barongsai.
Kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 juga dihimbau tidak dilaksanakan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Atraksi barongsai diizinkan jika dilaksanakan asal dilakukan secara virtual. “Dilaksanakan tanpa penonton atau secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.
Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga ditujukan kepada ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, apartemen, dan area publik lainnya. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi