Menkeu: Beleid Pajak Tak Pengaruhi Harga Pulsa dan Token Listrik

waktu baca 2 menit

JAKARTA-KEMPALAN: Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Terkait aturan ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan saat ini ATSI masih terus berkoordinasi dengan semua channel distribusi dan menyamakan pemahaman isi dari beleid tersebut, sehingga harapannya pelaksanaan aturan ini tidak membebani konsumen seperti yang disampaikan pemerintah. “Kita masih akan terus berkoordinasi dengan semua channel distribusi yang ada. Kita sama-sama sedang menyamakan pemahaman dulu,” kata Merza Fachys, Sabtu (30/1/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui akun Instagram resminya pada Sabtu dini hari, 30 Januari 2021. Postingan Sri Mulyani kali ini berisi teks sebanyak enam halaman dengan latar belakang warna hitam dan tulisan berwarna putih. Di halaman terakhir, seluruh kalimat ditulis dengan huruf kapital.

Penjelasan tentang kabar pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer itu disampaikan lewat akun Instagram resminya @smindrawati. Ia memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” kata Sri Mulyani dalam unggahannya. Ia juga menyebut ketentuan itu untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *