Kamis, 12 Februari 2026, pukul : 11:07 WIB
Surabaya
--°C

Koruptor Bansos, Dihukum Mati atau Dikebiri Saja

JAKARTA-KEMPALAN: Siapa yang lebih jahat, koruptor yang menggarong bantuan rakyat yang sedang tertimpa bencana, atau pedofil penjahat kelamin yang doyan mencari mangsa anak-anak kecil yang tidak berdosa?

Ini bukan pertanyaan pilihan ganda, multiple choice, yang bisa dijawab sambil menghitung kancing baju atau mendengar suara tokek. Pertanyaan ini seperti main-main, tapi jawabannya akan menunjukkan seberapa serius komitmen kita kepada penegakan hukum yang adil.

Muhammad Aris, seorang pemuda asal Kecakatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur yang dituduh telah melalukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur, menjadi terdakw pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia. Ia dikebiri dan kemampuan seksualnya hilang seumur hidup dan haknya untuk memperoleh keturunan dipangkas.

Salah seorang keluarga Aris mengatakan bahwa pemuda ini mempunyai keterbelakangan mental sehingga tidak bisa menimbang tindakannya dengan sempurna. Karena itu hukuman kebiri dianggap terlalu berat bagi Aris.

Tapi hakim punya pertimbangan lain. Manusia seperti Aris dianggap terlalu berbahaya untuk dibiarkan mempunyai keturuna, karena keturunannya nanti juga akan menjadi penjahat kelamin.

Mungkin pertimbangan itu yang ada di benak hakim. Mungkin itu pula yang ada di kepala Presiden Jokowi ketika tahun lalu mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman kebiri bagi penjahat kelamin.

Banyak sekali penjahat kelamin seperti Aris dengan skala dan korban yang beda tapi substansinya tetap sama-sama penjahat kelamin. Pelaku videdo porno Michael Yokinonu de Fretes dan Gisel Anastasia adalah contoh penjahat kelamin yang mengidap kelainan jiwa. Selain saraf malunya sudah putus juga mengidap eksibisionisme, suka pamer alat kelamin pada orang lain.

Seorang tukang ojek yang melakukan eksibisionisme kepada istri pemain sinetron Isa Bajaj, ditangkap dan diborgol tangannya. Nobu dan Gisel tidak ditahan dan tidak dikecrek tangannya. Nobu malah jadi selebritas dadakan baru. Kalau Muhammad Aris dikebiri harusnya “barang” Nobu disita sebagai barang bukti.

Di sisi lain banyak orang yang marah dan geregetan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Eddy Prabowo, mantan menteri perikanan dan kelautan, dan Juliari Batubara, mantan menteri sosial. Keduanya dianggap keterlaluan, terutama Juliari Batubara, yang tidak punya malu dan mati rasa karena menilep dan menggarong uang bantuan untuk rakyat yang menderita dan malah bagi-bagi proyek triliunan untuk konco-konconya.

Orang yang mati rasa seperti ini harus dimatikan saja sekalian. Dihukum mati, dengan digantung, ditembak, atau disuntik mati. Begitu gugatan warganet di media sosial. Mereka menuntut realisasi ucapan Ketua KPK, Firly Bahuri, yang mengancam hukuman mati bagi koruptor bansos Covid 19.

Pada 2012 seorang anak muda berotak cemerlang bernama Anas Urbanibgrum dituduh melakukan korupsi mencuri uang proyek pembangunan kompleks atlet di Hambalang. Anas membantah dan menantang, kalau terbukti korupsi ia bersedia dihukum mati dengan digantung di Monas. Pengadilan membuktikan Anas bersalah melakukan korupsi. Alih-alih digantung, hukumannya malah menggantung, dan dia dapat diskon hukuman dari 24 tahun menjadi delapan tahun.

Memotong hukuman penjahat anggaran dan mengebiri penjahat kelamin menunjukkan komitmen kita kepada penegakan hukum dan skala prioritasnya. Kejahatan seksual terhadap anak-anak memang mengerikan, tapi para koruptor itu kelakuannya lebih ngeri dan sadis lagi.

Kalau para pelaku kejahatan kelamin dikebiri karena tidak layak mempunyai keturunan dan dikhawatirkan kelakuannya akan menurun, para penjahat anggaran dianggap lebih terhormat dan keturunannya tidak akan membahayakan publik.

Dalam sejarah dikenal orang-orang hebat yang dikebiridan menjadi kasim. Salah satunya adalah Cheng Ho yang menjadi jenderal angkatan laut China paling jempolan yang melakukan ekspedisi pelayaran keliling dunia berkali-kali dan prestasinya jauh lebih hebat dibanding Columbus yang secara tidak sengaja menemukan benua Amerika.

Para kaisar China mengebiri para pembantunya dan menjadikannya kasim politik agar fokus pada pengabdian dan tidak terganggu oleh keinginan seksual. Kekhalifaan Ustmaniah di Turki juga mengandalkan orang-orang kasim untuk menjadi jenderal pada pasukan khusus Janisseri. Turki Usmani mempunyai pasukan yang kuat dan disegani di bawah orang-orang kasim. Setelah kebijakan pengasiman dihentikan kekuatan tentara Turki merosot dan membawa kehancuran kekhalifahan pada 1924.

Pertimbangan untuk mengebiri manusia karena hukuman hampir sama dengan pertimbangan untuk menghukum mati. Dua-duanya didasarkan pada pertimbangan etik bahwa seseorang karena kejahatannya dianggap tidak layak mempunyai keturunan.

Ini adalah pertanyaan soal genetika, apakah sifat jahat tertentu bisa menurun, apakah penyakit tertentu yang mematikan bisa menurun, atau juga apakah sifat positif tertentu, seperti kecerdasan, bisa menurun.

Para ahli genetika sudah berdebat mengenai hal ini sejak Gregor Johann Mendel melakukan penelitian genetik manual pada awal abad ke-19 di laboratorium sederhana di sebuah biara di Brno, Austria. Mendel yang mengawinsilangkan ribuan kali jenis tanaman kacang ercis akhirnya menemukan teori genetika modern yang berlaku untuk tanaman, hewan, dan manusia.

Penulis Siddhartha Mukherjee yang juga ahli biologi, kimia, dan matematika, menceritakan kisah-kisah genetika yang menakjubkan dalam buku “Gene: Journey to the Center of Life” (2016) yang memenangkan hadiah Pulitzer untuk kategori non-fiksi.

Penelusuran panjang Mukherejee membawa pada pertanyaan etis dan juga religius, kalau manusia bisa merekayasa genetika maka mereka akan bisa menciptakan manusia super dan menghilangkan manusia-manusia yang tidak berkualitas. Para ilmuwan genetik bisa “bermain tuhan”, playing god, dengan berbagai eksperimen untuk bisa memperpanjang umur manusia.

Kemajuan ilmu genetika bisa membawa kesejahteraan bagi umat manusia, tapi juga membawa malapetaka paling dahsyat dan mengerikan bagi umat manusia. Rezim komunis Uni Soviet yang menganggap semua manusia sama rata dan sama rasa, serta rezim Nazi Jerman, yang percaya bahwa ra Aria adalah ras terunggul dunia, sama didasarkan pada pertimbangan ilmiah genetika.

Tapi interpretasi itu tersesat karena mempunyai motivasi politik yang salah dan akhirnya membawa malapetaka.
Rezim komunis yakin bahwa manusia harus sama dan sederajat. Karena itu mereka harus dijadikan sama melalui eksperimen sosial dan eksperimen laboratorium. Sebaliknya, rezim fasis Nazi Jerman percaya bahwa hanya ras Aria Jerman yang terbaik dan ras lain harus dihancurkan, terutama Yahudi. Maka lahirlah kebijakan “Final Solution”, solusi terakhir, yang membawa ratusan ribu orang mati di kamar gas.

Temuan Johann Mendel membawa pada kemajuan ilmu genetika yang bisa mendeteksi penyakit mematikan pada manusia sejak masih menjadi janin. Penyakit mematikan itu bisa dihapus dengan menghilangkan kode genetika tertentu. Dan, jika penyakit itu tidak bisa dihilangkan maka orang tua bisa memutuskan untuk membunuh bayinya melalui aborsi. Dengan demikian hanya manusia unggul saja yang akan hidup di dunia dan manusia lain yang kurang beruntung akan lenyap dengan sendirinya.

Selain penyakit, genetika membawa kelakuan dan sifat tertentu yang bisa turun kepada anak dan cucu. Seseorang yang mengalami retardasi mental akan membawa pada keturunan yang mempunyai kelemahan yang sama. Karena itu di Amerika ada seseorang perempuan tahanan yang dianggap jahat dan gila yang kemudian dihukum kebiri. Di penjara dia punya anak bayi yang kemudian diasuh oleh orang lain dan tumbuh menjadi anak normal sebagaimana lainnya.

Para ahli genetika kemudian mempertanyakan dasar hukuman kebiri ini karena terbukti salah dan tidak efektif.

Seseorang yang melakukan kejahatan tidak secara otomatis menurunkan gen jahat kepada anak-cucunya. Pelaku pedofilia belum tentu menurun pada anaknya, demikian pula pelaku korupsi. Tapi jika dibandingkan tingkat kerusakan yang diakibatkannya maka daya rusak korupsi lebih besar dari pedofilia.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengebiri penjahat kelamin sudah telanjur diteken Presiden Jokowi. Rasanya mustahil untuk menariknya kembali. Yang dituntut publik kemudian adalah konsistensi penegakan hukum. Kalau penjahat kelamin dikebiri, koruptor harus dihukum mati. Atau, koruptor dikebiri saja. Bagaimana? (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.