KEMPALAN: PINANGKI Sirna Malasari menjadi contoh betapa uniknya wajah hukum di Indonesia. Dia seorang jaksa di Kejaksaan Agung yang terlibat dalam pusaran makelar kasus level dewa. Divonis 10 tahun, disunat massal jadi 4 tahun di level kasasi, lalu sekarang sudah melenggang bebas bersama 23 narapidana koruptor yang mendapat berkah sunatan massal remisi pemotongan masa penahanan.
Pelaku kejahatan dari kalangan penegak hukum harusnya dihukum lebih berat. Begitu logika orang pinggir jalan. Ferdy Sambo harus dihukum mati, Pinangki harus dihukum berat. Tapi tidak demikian yang terjadi.
Seperti halnya Sambo, kejahatan yang dilakukan Pinangki adalah kejahatan kerah putih yang canggih. Pinangki membuat ”action plan” yang ditawarkan kepada klien lengkap dengan proposal kerja dan biayanya.
Hal itu terungkap dalam sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang didakwa terlibat dalam korupsi kasus pembebasan Djoko Sugiarto Tjandra.
BACA JUGA: Elizabeth
Dalam sidang itu terungkap ada 10 action plan yang ditulis Pinangki dalam bentuk proposal, berisi tahapan-tahapan pembebasan Djoko Tjandra.
Dalam proposal itu Pinangki mengajukan anggaran 100 juta dolar AS, yang kemudian oleh Djoko Tjandra disetujui sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 150 miliar.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi