Irak Eksekusi Tiga Teroris di Nasiriyah
NASIRIYAH-KEMPALAN: Pemerintah Irak mengeksekusi tiga teroris pada Senin (25/1/2021) di penjara pusat Nasiriyah yang dijaga ketat. Ketiganya dihukum mati setelah terlibat dalam pengeboman pasar di Baghdad pada Kamis (21/1/2021) yang menewaskan 32 orang. Peledakan ini diklaim oleh ISIS.
Minggu (24/1/2021), menurut Alabiya.net, seorang pejabat Irak menyampaikan kepada AFP bahwa ada 340 perintah eksekusi “karena tindakan terorisme dan kriminal” yang siap untuk dilaksanakan.
Tiga orang dinyatakan bersalah atas Pasal 4 dari Undang-undang Anti-Teror Irak dieksekusi Senin (25/1/2021) di penjara pusat di Nasiriyah. UU tahun 2005 di Irak ini memberikan hukuman mati kepada siapapun yang dinyatakan bersalah atas tindak terorisme. Ketiganya dieksekusi dengan hukuman gantung.
Adapun pejabat anonim dari kantor kepresidenan menyampaikan bahwa pemerintah Irak sedang “menandatangani” lebih banyak (hukuman mati) terhadap para terdakwa kasus terorisme dan kriminal. Semua perintah hukuman mati ini ditandatangani setelah tahun 2014, kebanyakan pada masa jabatan Presiden Fuad Massum. Saat itu, ISIS masih memegang sepertiga dari wilayah Irak, seperti yang dilansir dalam Arab News.
Hukuman mati ini hanya sedikit terlaksana karena butuh persetujuan dari presiden. Barham Saleh, presiden Irak sekarang, terkenal tidak suka dengan hukuman keras semacam itu. Bahkan, menolak menandatangani hukuman mati di masa lalu.
Banyak orang Irak justru mendorong Saleh untuk melakukan tindakan yang lebih keras semenjak pengeboman yang terjadi Kamis lalu. Bahkan protes terjadi pada Selasa (26/1) ini di Nasiriyah, meminta para teroris untuk segera dihukum mati sebagai balasan atas dua aksi terorisme yang terjadi di Baghdad. (*)