Jumat, 10 Juli 2026, pukul : 16:03 WIB
Surabaya
--°C

Baktiono: Tunggakan Sewa Rusun Tak Boleh Hambat Pelayanan Kependudukan

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan warga Rumah Susun (Rusun) Urip Sumoharjo yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk adanya warga yang belum memiliki identitas kependudukan.

Desakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat lanjutan yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (17/6). Usai rapat, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menegaskan bahwa persoalan di Rusun Urip Sumoharjo tidak bisa dipandang semata sebagai masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.

Menurut Baktiono, Rusun Urip Sumoharjo merupakan rumah susun pertama di Kota Surabaya yang memiliki sejarah panjang terkait status lahannya. Ia menjelaskan, saat ini lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Status tanahnya sekarang HPL, yaitu hak pengelolaan lahan, bukan hak milik. Kalau ditelusuri asal-usulnya, itu berasal dari Eigendom Verponding 1240 yang pada masa Belanda merupakan milik masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan yang lebih mendesak justru menyangkut administrasi kependudukan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun. Bahkan, terdapat anak-anak yang lahir dan besar di rusun, namun belum memperoleh dokumen kependudukan secara layak.

BACA JUGA  Dipimpin Khofifah, Misi Dagang Jatim–Riau Catatkan Transaksi Rp1 Triliun Lebih

“Ini masalah kependudukan yang rumit. Ada warga yang lahir dan besar di sana, tetapi identitas anaknya tidak diterbitkan sehingga harus dititipkan ke keluarga lain. Bahkan sampai sekarang ada yang belum bisa masuk dalam sistem administrasi kependudukan, padahal mereka warga yang tinggal di sana,” katanya.

Baktiono menyoroti adanya kebijakan yang mengaitkan tunggakan sewa rusun dengan pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh dikaitkan dengan sanksi administrasi lain karena menyangkut hak dasar warga negara.

“Ada aturan bahwa kalau sewa belum lunas, tidak bisa diterbitkan dokumen yang lain. Itu harus dibedakan. Pelayanan publik tidak boleh disangkutpautkan dengan sanksi. Setelah reformasi, tidak boleh lagi ada praktik seperti itu,” tegasnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa ketiadaan identitas kependudukan akan berdampak luas terhadap akses warga terhadap layanan dasar, mulai pendidikan, kesehatan hingga perlindungan hukum.

“Kalau mereka tidak punya identitas, bagaimana saat berobat, bagaimana saat sekolah, dan bagaimana ketika berhadapan dengan aparat dalam razia atau urusan hukum lainnya. Semua akan menjadi sulit,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi B DPRD Surabaya juga memberikan tenggat waktu kepada pihak terkait untuk segera mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Baktiono menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian masalah tersebut demi melindungi hak-hak warga Rusun Urip Sumoharjo.

BACA JUGA  Pandawa Warung Kopi, Saat Rindu Menjadi Rasa dan Sydney Menjadi Indonesia

Ia bahkan mencontohkan kebijakan negara yang memberikan perlindungan kepada warga negara dalam berbagai kondisi, termasuk mereka yang mengalami persoalan status kewarganegaraan.

“Kami memberikan deadline. Kalau terus berdebat tanpa solusi, persoalan ini tidak akan selesai. Saya bersikap keras karena ingin membela warga Rusun Urip Sumoharjo dan warga Surabaya lainnya,” katanya.

Baktiono mengaku sengaja bersikap tegas dalam rapat karena meyakini bahwa rakyat memiliki kedaulatan tertinggi yang harus dihormati dan dilayani setiap saat, bukan hanya pada momentum politik lima tahunan.

“Kalau membela rakyat memang harus berapi-api. Rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dan harus dilayani setiap hari. Jangan hanya saat pemilu atau pilkada saja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurutnya, keberadaan aparatur negara pada hakikatnya adalah untuk melayani rakyat.

“Rakyat harus diutamakan dan dilayani sebaik mungkin. Jangan sampai ada warga yang ditelantarkan. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan mereka,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.