Rabu, 10 Juni 2026, pukul : 17:09 WIB
Surabaya
--°C

Muslim Arbi Desak APH Tindak Tegas Pakuwon Darma, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran TPPU dalam Sengketa Tanah di Surabaya

SURABAYA-KEMPALAN: Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas PT Pakuwon Darma terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhumah Satoewi di Surabaya.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (10/6/2026), Muslim Arbi menilai perusahaan properti besar yang beroperasi di Jawa Timur dan sejumlah wilayah lainnya tersebut patut mendapatkan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Muslim, sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 2,3 hektare yang berada di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Menurutnya, lahan milik almarhumah Satoewi diambil secara paksa sejak tahun 2006 melalui PT Artisan Surya Kreasi (ASK), yang disebutnya sebagai anak perusahaan Pakuwon Darma.

“Tanah warisan almarhumah Satoewi hingga kini digunakan sebagai lapangan golf. Jika benar terjadi penguasaan secara ilegal, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Muslim.

BACA JUGA  Profesor Henri Subiakto Kritik Keras Rekayasa Pasal Hukum UU ITE dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ia juga menyebut berbagai upaya yang dilakukan ahli waris untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut namun belum membuahkan hasil, baik melalui kepolisian maupun instansi pertanahan.

Muslim menyinggung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 1 April 2026 yang menghadirkan pihak perusahaan, kepolisian, serta ahli waris almarhumah Satoewi. Tapi, katanya, forum tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memulihkan hak ahli waris.

Selain itu, Muslim juga mengungkapkan bahwa pihak ahli waris sebelumnya telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan serta melakukan aksi penyampaian aspirasi agar kasusnya itu mendapat perhatian lembaga antirasuah.

Dalam keterangannya, Muslim menduga terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya apabila terbukti terdapat penguasaan aset yang berasal dari perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA  Strategi Komunikasi Jusuf Hamka Disorot soal Aset TPI

Ia menilai aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK, perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

“Negara harus hadir untuk memberikan keadilan kepada warga negara yang merasa haknya dirampas. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Muslim.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Pakuwon Darma maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tuduhan yang disampaikan Muslim Arbi.

Kasus ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.