Jumat, 22 Mei 2026, pukul : 00:40 WIB
Surabaya
--°C

SKT Terbit, Gerakan Rakyat Papua Pegunungan Resmi Terdaftar di Kanwil Kemenkum

KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah resmi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Jayapura, Rabu (20/5/2026).

Penyerahan SKT dilakukan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PGR Papua Pegunungan, Kefas Wenda.

Prosesi penyerahan SKT turut disaksikan oleh Ketua DPW PGR Papua Tengah, Maikel Tebai yang sebelumnya juga mendapatkan SKT untuk DPW Papua Tengah dari Kanwil Kemenkum, serta Panitia Wilayah (Panwil) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Zona Maluku hingga Papua, Melva Sihombing.

Melva menjelaskan bahwa DPP PGR kini tengah fokus merampungkan kelengkapan syarat administrasi di berbagai provinsi lain di Indonesia sebelum mendaftarkan partai secara resmi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta.

BACA JUGA  Polsek Tanggulangin Dukung Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung di Desa Randegan

“Saat ini sekitar 20 provinsi sudah siap. Setelah seluruh provinsi memenuhi syarat, pendaftaran nasional akan dilakukan,” ujar Melva.

Senada dengan Melva, Kefas mengungkapkan bahwa perolehan SKT merupakan hasil dari proses konsolidasi dan pembentukan struktur kepengurusan di tingkat daerah yang telah berjalan intensif selama beberapa bulan terakhir.

“Proses pembentukan kepengurusan di daerah berlangsung sekitar tiga bulan hingga SKT diterbitkan,” jelas Kefas.

Merespons terkait legalitas, Kemenkum Papua menekankan pentingnya peran partai politik dalam memberikan pemahaman demokrasi bagi warga, terutama di wilayah-wilayah yang baru berkembang.

“Masyarakat perlu memahami dan menentukan pilihan terhadap pemerintah yang tepat di masa mendatang,” ujar Anthonius.

Hingga kini, tercatat sudah 15 provinsi telah mengantongi SKT maupun dokumen Kesbangpol, di antaranya Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik.

BACA JUGA  Even Surabaya Vaganza 2026 Naikkan Okupansi Hotel 4 Persen
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.