Achmad Nurdjayanto (tiga dari kiri) saat reses di RW 9 Kalimas Baru 2, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian, Kamis (21/5) malam.
SURABAYA-KEMPALAN: Anggota DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto dari Fraksi Golkar menggelar reses di RW 9 Kalimas Baru 2, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kamis (21/5) malam. Kegiatan ini menjadi ajang menyerap aspirasi warga sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan disampaikan warga, mulai dari kebutuhan pavingisasi jalan, perbaikan gorong-gorong, sulitnya akses masuk sekolah negeri, hingga program bedah rumah untuk rumah tidak layak huni (rutilahu).
Ketua RW 9 Kalimas Baru 2, Mujib, mengatakan program bedah rumah di wilayahnya masih terkendala status kepemilikan lahan.
“Bedah rumah melalui program rutilahu belum bisa masuk karena terkendala status tanah,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Imam Syafi’i, menyoroti persoalan akses pendidikan di Kecamatan Pabean Cantian. Menurutnya, setiap tahun ajaran baru banyak warga mengeluhkan sulitnya masuk sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP.
Ia menjelaskan, jumlah sekolah dasar negeri di wilayah tersebut masih terbatas, sementara untuk jenjang SMP negeri belum tersedia.
“Untuk SMP Negeri belum ada. Yang paling dekat SMP Negeri 7, tetapi itu masuk wilayah Kecamatan Krembangan,” katanya.
Karena itu, ia berharap pemerintah segera membangun SMP negeri di Pabean Cantian serta menambah jumlah SD negeri agar kebutuhan pendidikan masyarakat dapat terpenuhi.
“Memang ada sekolah swasta dengan kualitas baik seperti Mujahidin dan Barunawati, tetapi biayanya cukup mahal bagi sebagian warga,” tambahnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Achmad Nurdjayanto menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap usulan warga sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD.
“Pertemuan ini memang formal, tetapi saya ingin suasananya santai agar warga bisa menyampaikan aspirasinya dengan terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas utama DPRD adalah melakukan pengawasan serta mengawal program-program pemerintah daerah, termasuk memperjuangkan kebutuhan warga melalui jalur kebijakan dan penganggaran.
“DPRD bukan lembaga eksekutif yang bisa langsung menjalankan program, tetapi kami memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan kebijakan. Apa yang menjadi aspirasi warga akan kami perjuangkan semaksimal mungkin,” katanya.
Terkait usulan pembangunan infrastruktur seperti pavingisasi dan gorong-gorong, Achmad menyebut seluruh program harus menyesuaikan prioritas anggaran daerah yang saat ini cukup terbatas.
Menurutnya, kondisi fiskal Pemerintah Kota Surabaya juga terdampak berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Untuk persoalan rutilahu, Achmad menjelaskan bahwa sejak Januari 2026, legalitas lahan menjadi syarat utama dalam pengajuan bantuan.
“Sekarang tetap harus ada legalitas atau surat tanah. Namun jika ada kebutuhan mendesak yang memungkinkan dibantu secara pribadi, silakan koordinasi melalui ketua RW atau perwakilan setempat,” ujarnya.
Sementara terkait persoalan drainase dan banjir, ia menilai solusi tidak cukup hanya dengan meninggikan jalan atau gorong-gorong, tetapi harus dibarengi perawatan dan peningkatan konektivitas saluran air.
“Kalau konektivitas saluran sudah baik, baru persoalan gorong-gorong bisa ditangani lebih efektif. Ini juga menjadi tanggung jawab kelurahan dan kecamatan dalam pengawasan serta perawatannya,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi