JAKARTA-KEMPALAN: Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tahun 2026 menelurkan keputusan fundamental yang tidak hanya mereformasi tatanan organisasi, tetapi juga memperluas peta cabang olahraga prestasi tanah air. Mengusung tema “PON sebagai Program Strategis Nasional untuk Mewujudkan Sasaran Asta Cita di Bidang Olahraga,” forum tertinggi ini menegaskan komitmen absolut KONI dalam membangun sistem pembinaan yang terukur, modern, dan berkelanjutan.
Apa Saja Keputusan Strategis yang Dilahirkan?

Salah satu keputusan paling monumental adalah pengesahan Organisasi Olahraga Reaksi Cepat (ORADO) sebagai anggota resmi KONI. ORADO resmi menyandang status cabang olahraga prestasi setelah memenuhi kriteria ketat yang meliputi unsur strategi, konsentrasi, sportivitas, dan kompetisi. Keanggotaan ini disertai catatan tegas: ORADO dilarang keras mengarah pada praktik perjudian maupun dominasi unsur uang dalam setiap aktivitasnya.
Mengapa ORADO Disahkan?

ORADO dinilai telah memiliki struktur kepengurusan masif hingga 38 provinsi dan 309 kabupaten/kota, menyelenggarakan pelatihan pelatih (training of trainer), serta sukses menggelar Kejuaraan Nasional 2026. Organisasi ini bahkan menargetkan 10 juta anggota pada akhir tahun serta bertransformasi menjadi olahraga industri berstandar internasional.
Lompatan Modernisasi: Bidang Intelijen Olahraga

Rakernas juga menandai kelahiran lembaga baru di tubuh KONI Pusat, yaitu Bidang Intelijen Olahraga. Kehadiran bidang ini bukan sekadar tambahan struktural, melainkan langkah strategis untuk memetakan potensi atlet, melakukan pengawasan berbasis data, serta mengakselerasi pengembangan prestasi nasional secara modern. Meski demikian, KONI memastikan jumlah anggotanya tetap ideal: 81 induk cabang olahraga prestasi dan enam induk organisasi olahraga fungsional.
Revolusi Regulasi: Periode Jabatan, Larangan Rangkap Jabatan, dan BAKI Tunggal
Tidak kurang dari tujuh pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI mengalami revisi signifikan:
1. Pasal 5: KONI memiliki tugas baru memberikan rekomendasi tertulis kepada pemerintah terkait atlet yang tampil di ajang internasional.
2. Pasal 17–21B: Ketua KONI dan pimpinan cabang olahraga prestasi diperbolehkan menjabat lebih dari dua periode, dengan syarat terpilih secara aklamasi tanpa calon lawan serta mendapat persetujuan tertulis dari seluruh anggota.
3. Pasal 22–23 (Larangan Rangkap Jabatan): Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum dilarang merangkap jabatan, baik horizontal maupun vertikal. Pengurus lain hanya diizinkan merangkap satu jabatan tambahan.
4. Pasal 29: Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia.
Perluasan Multi-Event: PON Bela Diri, PON Pantai, PON Indoor, dan PON Remaja

Dalam upaya mengakomodasi cabang olahraga yang tidak masuk PON utama, Rakernas mengesahkan penambahan agenda multi-event nasional (Pasal 36):
*· 2026: PON Bela Diri (Sulawesi Selatan) dan PON Pantai (Jakarta).
* 2027: PON Bela Diri dan PON Indoor.
·* PON Remaja juga resmi menjadi bagian ekosistem pembinaan usia dini.
Ketentuan Baru yang Mengikat: Kejurnas Wajib, Kuota Peserta, dan Pelatihan Pelatih
Rakernas juga menetapkan aturan keras:
* Sebuah nomor pertandingan hanya memperebutkan medali emas, perak, perunggu jika diikuti minimal lima kabupaten/kota. Jika hanya empat peserta, medali emas dan perak saja yang diperebutkan.
* Setiap cabang olahraga wajib menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas). Jika tidak, keikutsertaan di PON dapat dipertimbangkan kembali.
* Setiap cabor wajib menggelar pelatihan pelatih minimal tingkat nasional, serta babak kualifikasi yang pendanaannya dapat berasal dari APBN/APBD, sponsor, atau bantuan masyarakat tidak mengikat, namun tetap dikoordinasikan dan disahkan KONI Pusat.
Kepastian Venue dan Tuan Rumah PON: NTT-NTB 2028, Banten-Lampung 2032

Marciano Norman, Ketua Umum KONI Pusat, menegaskan bahwa seluruh regulasi bersifat final untuk menciptakan tatanan prestasi yang linear dan terintegrasi dari pusat hingga daerah. Total cabang olahraga pada PON XXII 2028 di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTT-NTB) mencapai 67 cabang. Cabang arung jeram resmi dipertandingkan dengan venue di NTT yang dinilai siap tanpa pembangunan infrastruktur tambahan, sekaligus mendorong sport tourism.
Sementara itu, tuan rumah PON XXIII 2032 telah ditetapkan: Banten dan Lampung. Berdasarkan laporan tim visitasi yang dipimpin Suwarno, 89 persen venue di Banten telah memenuhi standar. Lampung masih memiliki catatan soal lintasan atletik yang baru enam jalur (standar delapan jalur), namun kedua provinsi menyatakan komitmen memanfaatkan enam tahun masa persiapan.
Pernyataan Eksklusif
“Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari konsolidasi besar. Sistem pembinaan, regulasi, dan prestasi harus berjalan satu arah menuju target Indonesia berprestasi di level dunia,” tegas Marciano Norman.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Soedarmo, menambahkan: “Kebijakan di tingkat KONI provinsi harus linear, tegak lurus, dan selaras dengan KONI pusat hingga ke kabupaten dan kota.”
Rakernas 2026 bukan sekadar pertemuan rutin. Ini adalah fondasi baru bagi arsitektur olahraga nasional: dari pengesahan ORADO, pembentukan intelijen olahraga, penguatan BAKI, hingga kepastian multi-event dan tuan rumah. Kini, semua mata tertuju pada implementasi dan eksekusi di lapangan. (Ambari Taufiq/ Fasichullisan).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi