JAKARTA-KEMPALAN: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi menancapkan momentum transformasi progresif melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI 2026. Mengusung tema besar “PON sebagai Program Strategis Nasional untuk Mewujudkan Sasaran Asta Cita di Bidang Olahraga”, forum tertinggi ini melahirkan sederet keputusan krusial, mulai dari reformasi struktural, amandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga peta jalan multieven nasional yang lebih dinamis.
Langkah paling revolusioner dalam Rakernas kali ini adalah pembentukan badan baru di bawah naungan KONI Pusat, yakni Bidang Intelijen Olahraga. Kehadiran divisi strategis ini diproyeksikan untuk memperkuat aspek analisis, pengamanan internal, serta pengembangan pemetaan potensi prestasi atlet secara lebih saintifik dan terukur. Kendati memuat struktur baru, jumlah keanggotaan KONI Pusat dipastikan tetap solid, mencakup 81 induk cabang olahraga prestasi dan enam induk organisasi olahraga fungsional.

Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menegaskan bahwa seluruh hasil rekomendasi dan regulasi baru ini bersifat final demi menyongsong tatanan prestasi yang linear.
“Kebijakan di tingkat KONI Provinsi harus linear, tegak lurus, dan selaras dengan KONI Pusat hingga ke level kabupaten maupun kota,” tegas Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Soedarmo, saat memaparkan hasil konsolidasi organisasi.
Restrukturisasi AD/ART dan Ketegasan Regulasi Jabatan

Guna mengantisipasi dinamika olahraga global, Rakernas 2026 menyepakati penyempurnaan sejumlah pasal krusial dalam AD/ART:
Rekomendasi Internasional (Pasal 5): KONI kini memiliki mandat resmi untuk memberikan rekomendasi langsung kepada pemerintah terkait legalitas dan kesiapan atlet yang akan berlaga di ajang internasional.
Relaksasi Periodisasi (Pasal 17-21B):

Ketua Umum KONI dan pimpinan cabang olahraga prestasi kini dimungkinkan menjabat lebih dari dua periode. Syaratnya sangat ketat: wajib terpilih secara aklamasi tanpa ada calon lain, serta mengantongi persetujuan tertulis dari seluruh anggota KONI.
Larangan Rangkap Jabatan (Pasal 22-23):
Penegasan pakem tata kelola yang bersih (good governance). Ketua Umum, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum dilarang keras merangkap jabatan, baik secara horizontal maupun vertikal. Pengurus di luar posisi inti tersebut hanya diizinkan merangkap maksimal satu jabatan tambahan.
Kepastian Hukum (Pasal 29): Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) ditetapkan secara absolut sebagai satu-satunya lembaga tunggal penyelesaian sengketa olahraga di tanah air.
Sahkan Anggota Baru: ORADO Masuk Ring Prestasi Tanpa Judi
Rakernas secara resmi juga mengetuk palu pengesahan Organization of Rapid and Advanced Defense Order (ORADO) sebagai anggota baru berbasis cabang olahraga prestasi. ORADO dinilai memenuhi kriteria ketat keolahragaan yang mencakup unsur strategi, konsentrasi, sportivitas, dan kompetisi.
Dengan basis kepengurusan yang masif di 38 provinsi dan 309 kabupaten/kota, serta modal kesuksesan Kejurnas 2026, ORADO membidik target ambisius 10 juta anggota pada akhir tahun ini. Kendati diarahkan menuju industri olahraga mandiri melalui standardisasi peralatan, KONI memberikan catatan mutlak: perkembangan ORADO tidak boleh mengarah pada unsur perjudian atau dominasi kapital yang merusak nilai sportivitas.
Klusterisasi PON dan Kesiapan Infrastruktur Masa Depan
Langkah taktis juga diambil terkait optimalisasi Pekan Olahraga Nasional (PON). Melalui amandemen Pasal 36 AD/ART, kalender multieven kini dipecah ke dalam beberapa kluster spesifik guna mengakomodasi cabang olahraga yang tidak masuk dalam ragam olahraga utama empat tahunan.

Pada tahun 2026, PON Bela Diri siap dihelat di Sulawesi Selatan, berdampingan dengan PON Pantai di Jakarta. Sementara untuk tahun 2027, agenda akan difokuskan pada kelanjutan PON Bela Diri dan pengenalan PON Indoor. Langkah ini sekaligus menjadi solusi agar keberlanjutan pembinaan atlet di daerah tetap terjaga.
Terkait pelaksanaan PON XXII 2028 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Marciano Norman memastikan total ada 67 cabang olahraga yang siap dipertandingkan. Salah satu yang menarik adalah cabang olahraga arung jeram yang dipastikan mentas di NTT. Berdasarkan hasil visitasi, venue alam di NTT dinilai sangat siap tanpa membutuhkan pembangunan infrastruktur buatan berskala besar, sehingga sangat potensial memacu sektor sport tourism lokal.
Di sisi lain, tim visitasi KONI Pusat yang dipimpin Suwarno juga memaparkan potret awal kesiapan tuan rumah PON XXIII 2032, yakni Banten dan Lampung. Banten mencatatkan kesiapan impresif dengan 89 persen dari 62 venue yang ditinjau telah memenuhi standar kualifikasi, akomodasi, serta transportasi, dengan target rampung total pada 2030. Sementara itu, Lampung mencatatkan persentase kesiapan 76 persen dari 24 venue. Catatan krusial diberikan untuk Lampung yang hingga kini baru memiliki lintasan atletik enam jalur dari standar wajib delapan jalur. Kedua koridor daerah menegaskan komitmennya memanfaatkan sisa waktu enam tahun ke depan demi menyajikan penyelenggaraan yang paripurna.
(Ambari Taufiq/M Fasichullisan).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi