Kamis, 21 Mei 2026, pukul : 06:34 WIB
Surabaya
--°C

Kantongi SKT, Gerakan Rakyat Papua Tengah Resmi Terdaftar di Kanwil Kemenkum

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Papua Tengah resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Jayapura, Rabu (20/5/2026).

Dokumen SKT diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua kepada pengurus DPW Papua Tengah. Melalui legalitas tersebut, Partai Gerakan Rakyat di Papua Tengah kini sah secara hukum untuk menjalankan seluruh kegiatan kepartaian sesuai dengan peraturan perundangan.

Terbitnya SKT dari Kanwil Kemenkum setempat merupakan hasil dari rangkaian proses administrasi, verifikasi faktual, serta koordinasi intensif dengan pengurus pusat yang dipimpin langsung oleh Panitia Wilayah (Panwil), Melva Sihombing bersama Ketua DPW Papua Tengah, Mikael Tebai.

Usai menerima dokumen SKT, Melva menyampaikan rasa syukur atas pencapaian seluruh pengurus yang telah berjuang memenuhi persyaratan sejak awal.

“Puji Tuhan. Ini hasil doa dan kerja keras semua tim. Kami berjuang dari nol, seperti kumpul KTP, verifikasi anggota, sampai bolak-balik Nabire–Jayapura. Hari ini resmi terdaftar. Ini milik seluruh rakyat Papua Tengah,” ujar Melva.

Pasca penerimaan SKT, Mikael mengungkapkan langkah taktis berikutnya melakukan konsolidasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di delapan kabupaten Papua Tengah, meliputi Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, dan Mimika.

“PGR Papua Tengah komitmen untuk menjadi wadah politik bagi masyarakat kecil, mulai dari pedagang, petani, hingga generasi muda Papua,” ucap Mikael.

Ke depan, agenda partai akan dipusatkan pada penguatan internal organisasi, perekrutan kader-kader muda, serta pengawalan program-program kemasyarakatan. Fokus utamanya mencakup sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi pasar, serta upaya penyelesaian konflik terkait tanah adat.

Dalam waktu dekat, Gerakan Rakyat juga menargetkan pembentukan struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh kabupaten Papua Tengah. Selain itu, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang sesuai dengan regulasi KPU.

Hingga kini, tercatat sudah 14 provinsi telah mengantongi SKT maupun dokumen Kesbangpol, di antaranya Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, dan Papua Tengah. Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.