Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Indonesia kembali dipertemukan dengan satu istilah yang sesungguhnya tidak pernah benar-benar hilang dari sejarah politik nasional: premanisme. Kali ini, istilah itu tidak hadir dalam percakapan jalanan atau sekadar kisah kriminalitas perkotaan, melainkan masuk ke jantung perdebatan politik nasional—menjadi simbol dari kegelisahan publik tentang arah demokrasi, relasi kekuasaan, dan masa depan kebebasan sipil di Indonesia.
Poster bertajuk “Negara Preman?” yang beredar luas di media sosial dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan bagaimana narasi politik modern kini bekerja bukan hanya melalui pidato dan debat formal, tetapi juga lewat simbol visual yang agresif, emosional, dan penuh muatan psikologis. Poster itu memuat sederet kalimat yang keras: “preman berkumpul dan menyatakan diri bagian dari pemerintah”, “preman mengancam tokoh bangsa”, hingga “ketika preman berseragam kuasa, hukum tunduk”.
Di bagian akhir, publik diajak untuk “melawan ketakutan, melawan kebisuan, melawan ketidakadilan”.
Narasi semacam ini tidak lahir di ruang kosong. Ia muncul di tengah memanasnya hubungan antara kelompok kritis dengan sejumlah elemen massa yang dianggap memiliki kedekatan politik dengan lingkar kekuasaan. Persoalannya kemudian tidak lagi dipahami sebagai konflik antarindividu, melainkan berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: apakah demokrasi Indonesia sedang bergerak menuju situasi ketika tekanan sosial, intimidasi verbal, dan kekuatan informal mulai dianggap sebagai bagian dari mekanisme politik?
Pertanyaan itulah yang membuat isu ini menjadi sensitif dalam era pemerintahan Prabowo Subianto.
Kekhawatiran publik terhadap menguatnya premanisme politik sesungguhnya berangkat dari konteks demokrasi Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan kualitas secara konsisten. Data Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan skor demokrasi Indonesia turun dari 7,03 pada 2015 menjadi 6,48 pada 2019, lalu merosot ke angka 6,30 pada 2020 dan bertahan di kisaran 6,5 hingga 2024. Indonesia kini dikategorikan sebagai flawed democracy atau demokrasi cacat.
Penurunan itu terutama terjadi pada aspek kebebasan sipil, budaya politik demokratis, independensi institusi, dan kualitas partisipasi publik. Dalam situasi seperti itu, setiap ancaman terhadap tokoh kritis mudah diterjemahkan masyarakat sebagai ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.
Kondisi menjadi semakin kompleks karena pemerintahan Prabowo dimulai dengan konsolidasi politik yang sangat besar. Koalisi pendukung pemerintah menguasai sekitar 75 hingga 80 persen kursi DPR. Secara politik, konfigurasi tersebut memang menciptakan stabilitas pemerintahan yang kuat. Namun di sisi lain, dominasi koalisi besar juga mempersempit ruang oposisi formal di parlemen.
Akibatnya, fungsi kritik perlahan bergeser ke masyarakat sipil, media alternatif, akademisi, aktivis, dan ruang digital. Ketika kritik berpindah ke ruang sosial yang lebih cair, ketegangan antara pengkritik kekuasaan dan kelompok loyalis menjadi lebih mudah membesar dan lebih sulit dikendalikan.
Dalam konteks itulah resistensi kritik terhadap berbagai agenda strategis negara mulai mendapatkan momentumnya.
Pemerintahan Prabowo saat ini tengah menjalankan sejumlah proyek besar yang berdimensi ekonomi, sosial, sekaligus geopolitik. Program-program seperti MBG (Makan Bergizi Gratis), KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), pembangunan IKN (Ibukota Nusantara), Board on Peace (BOP), ART (Agreement on Reciprocal Trade), hingga Major Defence Cooperation Partnership diproyeksikan sebagai agenda transformasi nasional jangka panjang.
MBG, misalnya, disebut-sebut sebagai salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun mendatang. Program ini menyasar puluhan juta anak sekolah dan ibu hamil sebagai investasi sumber daya manusia nasional.
Namun kritik publik juga muncul. Sejumlah kalangan mempertanyakan kesiapan fiskal negara, potensi kebocoran distribusi, efektivitas pengawasan, hingga kemungkinan politisasi bantuan sosial.
Hal serupa terjadi pada KDMP yang dipromosikan sebagai instrumen kebangkitan ekonomi desa berbasis koperasi nasionalis. Pendukungnya melihat program itu sebagai jalan menuju penguatan ekonomi kerakyatan, sementara pengkritiknya menyoroti potensi sentralisasi ekonomi-politik serta risiko lahirnya patronase baru di tingkat desa.
Pembangunan IKN juga menjadi sumber polarisasi yang besar. Pemerintah melihat IKN sebagai simbol pemerataan pembangunan nasional dan transformasi geopolitik Indonesia ke kawasan timur. Namun kritik terhadap proyek tersebut menyentuh banyak aspek, mulai dari beban fiskal negara, prioritas anggaran, dampak ekologis, hingga kekhawatiran tentang oligarki properti dan konsesi sumber daya alam.
Sementara itu, kerja sama internasional seperti Board on Peace, Agreement on Reciprocal Trade, dan Major Defence Cooperation Partnership memunculkan perdebatan baru tentang arah geopolitik Indonesia. Sebagian melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah kompetisi global, sementara sebagian lain mempertanyakan sejauh mana independensi politik luar negeri Indonesia dapat dipertahankan.
Dalam situasi seperti ini, ruang kritik menjadi sangat penting. Demokrasi tidak diukur dari seberapa besar proyek negara dibangun, melainkan dari seberapa aman publik dapat mengkritisi proyek-proyek tersebut tanpa rasa takut.
Masalahnya, di tengah konsolidasi kekuasaan yang semakin besar, muncul pula persepsi bahwa negara sedang membangun model pemerintahan yang sangat terkonsolidasi—kuat secara politik, kuat secara komunikasi, dan kuat secara institusional.
Persepsi itu menguat setelah masuknya sejumlah figur strategis ke lingkar kekuasaan. Kehadiran Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan dibaca sebagian kalangan sebagai menguatnya pendekatan stabilitas dan keamanan dalam pengelolaan negara. Latar belakang militer Dudung memperkuat kesan bahwa rezim Prabowo akan menempatkan kontrol politik dan stabilitas sosial sebagai prioritas utama.
Di sisi lain, masuknya Mohammad Qodari dan Hasan Nasbi memperlihatkan betapa pentingnya perang opini dan pengelolaan persepsi publik dalam pemerintahan baru.
Kombinasi antara kekuatan stabilitas keamanan, penguasaan komunikasi publik, dan dominasi koalisi politik besar inilah yang kemudian melahirkan persepsi tentang model kekuasaan yang sangat terkonsolidasi.
Bagi pendukung pemerintah, kondisi itu diperlukan untuk mempercepat pembangunan nasional dan menjaga stabilitas negara di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Namun bagi kelompok kritis, konsolidasi sebesar itu justru berpotensi mempersempit ruang oposisi, melemahkan kontrol publik, dan meningkatkan risiko personalisasi kekuasaan.
Di titik inilah istilah “premanisme politik” mulai menemukan relevansinya kembali.
Fenomena tersebut sesungguhnya bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa Orde Baru, negara memiliki relasi panjang dengan organisasi kepemudaan, kelompok informal, dan jaringan massa yang digunakan untuk pengamanan politik, mobilisasi sosial, hingga pengendalian tekanan publik.
Pasca-Reformasi 1998, jumlah organisasi kemasyarakatan berkembang sangat pesat. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan jumlah ormas yang pernah terdaftar mencapai lebih dari 400.000 organisasi. Mayoritas tentu bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan. Namun sebagian kecil memiliki basis massa keras, kemampuan mobilisasi jalanan, struktur semi-komando, dan kedekatan dengan elite politik tertentu.
Dalam ilmu politik, relasi seperti ini dikenal sebagai patron-client politics, yakni hubungan timbal balik antara elite dan kelompok massa. Elite menyediakan akses dan legitimasi sosial-politik, sementara kelompok massa menyediakan loyalitas dan mobilisasi.
Persoalan muncul ketika kedekatan itu dianggap terlalu jauh masuk ke ruang kekuasaan negara. Ketika itulah publik mulai mempertanyakan apakah hukum masih berdiri netral atau mulai tunduk pada loyalitas politik tertentu.
Kekhawatiran tersebut semakin diperkuat oleh berkembangnya fenomena “premanisme digital”. Di era media sosial, intimidasi tidak lagi hadir hanya dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga melalui doxing, persekusi digital, pembunuhan karakter, stigmatisasi pengkhianat, dan serangan buzzer.
Berbagai studi media digital menunjukkan bahwa konten berbasis kemarahan, konflik, dan ancaman memiliki tingkat keterlibatan dua hingga lima kali lebih tinggi dibandingkan konten netral. Poster “Negara Preman?” memahami logika itu dengan sangat baik.
Dominasi warna hitam sekitar 60 persen, merah 25 persen, dan kuning-putih 15 persen membangun simbol ketakutan, konflik, dan alarm bahaya. Figur-figur pria berpakaian gelap dengan pose intimidatif menciptakan kesan tentang kekuatan kolektif yang terorganisasi dan menekan.
Pada akhirnya, inti dari seluruh kegelisahan itu sesungguhnya bermuara pada satu hal: krisis kepercayaan terhadap hukum.
Berbagai survei nasional selama bertahun-tahun menunjukkan mayoritas masyarakat masih percaya bahwa hukum di Indonesia “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Dalam sejumlah survei, persepsi tersebut konsisten berada di kisaran 60 hingga 70 persen responden.
Ketika publik merasa hukum tidak bekerja setara, maka setiap kedekatan antara kelompok informal dan kekuasaan akan sangat mudah dibaca sebagai bentuk pembiaran negara.
Padahal secara yuridis Indonesia memiliki fondasi hukum yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28E menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28G menjamin perlindungan rasa aman. Sementara KUHP melarang ancaman dan tindakan kekerasan.
Namun problem demokrasi modern sering kali bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada lemahnya persepsi keadilan dalam penerapan hukum itu sendiri.
Karena itu, tantangan terbesar pemerintahan Prabowo sesungguhnya bukan hanya menjaga pertumbuhan ekonomi atau stabilitas nasional, melainkan memastikan bahwa negara tidak kehilangan wajah hukumnya di mata rakyat.
Sebab demokrasi tidak runtuh hanya karena tank dan senjata. Demokrasi juga bisa melemah perlahan ketika warga mulai takut berbicara.
Dan ketika rasa takut mulai terasa lebih kuat daripada hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar legitimasi pemerintah, melainkan masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.[]

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi