Kamis, 30 April 2026, pukul : 11:05 WIB
Surabaya
--°C

Marsinah Dalam Narasi Wartawan (Bag-3)

Itulah sepenggal cerita perihal kasus Marsinah yang hingga kini tak bisa terungkap siapa pelaku sebenarnya, karena 9 tersangka yang diadili sudah dinyatakan “tidak bersalah” oleh Mahkamah Agung.

Oleh: Mochamad Toha

Panglima Sampoerna Mengurus Rokok Palsu”. Begitulah judul berita yang ditulis majalah.tempo.co (Sabtu, 27 November 1993).

Ketika itu Tempo menulis, bekas direktur produksi PT HM Sampoerna segera disidangkan, dituduh memalsukan rokok 555 dan Craven A. “Itu urusan pribadi saya,” katanya. Ia punya usaha sampingan mengekspor burung.

Tiga tokoh dituduh sebagai pemalsunya: Ir. Bambang Soelistyo alias Pek Thiam Ek, 40 tahun, Budiyanto Sukihardjo alias Tjwa Hwat Yong, 43 tahun dan Tono Setiawan alias Lie Tik An, 53 tahun.

Mereka sudah diadili di PN Surabaya dan divonis bersalah. Menurut penyidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Bambang adalah pencetus ide pemalsuan tersebut.

Pertanyaannya, adakah kaitan antara “surat ancaman” Marsinah yang disita polisi kepada PT Catur Putra Surya (CPS) yang isinya tentang pembuatan plat bungkus rokok merek 555 itu yang membuat Marsinah dibunuh?

Pasalnya, jangka waktu antara Marsinah terbunuh dengan proses penyidikan kasus pemalsuan rokok 555 itu hanya berselang sekitar 5 bulan saja, paska ditemukannya jasad Marsinah, 8 Mei 1993.

Pengusutan kasus Marsinah pun baru ditangani Bakorstranasda Jawa Timur mulai Oktober 1993, setelah ada Surat Perintah dari Pangdam V Brawijaya sebagai Ketua Bakorstranasda Jatim kepada Kapolda Jatim pada 30 September 1993.

Dus, pertanyaannya, sebegitu rumit dan sulitkah mengusut kasus Marsinah itu sampai menelan waktu sekitar 5 bulan? Adakah kendalanya yang berarti saat itu, hingga akhirnya harus diambil-alih Bakorstranasda Jatim?

Bagaimana kinerja Polres Sidoarjo dan Polda Jatim sendiri ketika itu? Inilah yang membuat masyarakat jadi penasaran. Kasus yang seharusnya tidak sulit untuk diungkap, menjadi jlimet seperti penembakan Brigadir Joshua oleh Irjen Ferdy Sambo beberapa tahun lalu.

Seperti halnya Brigadir Joshua, jasad Marsinah pun sempat diautopsi dua kali dan, bahkan tiga kali, karena terdapat perbedaan antara autopsi pertama dan kedua.

“Tapi, yang ketiga akhirnya tidak jadi karena jasadnya sudah rusak,” tutur seorang advokat senior di Surabaya yang pernah menjadi penasehat hukum terdakwa kasus Marsinah.

Akhirnya muncul kecurigaan, sebenarnya ada dua jasad yang dimakamkan saat itu: jasad Marsinah “asli” dan Marsinah “palsu”. Jasad Marsinah “asli” diautopsi di RSUD Nganjuk yang dimakamkan sebagai “Mrs X” di Nganjuk.

Sedangkan Marsinah “palsu” dimakamkan di desa tempat tinggal Marsinah sendiri.

Kasus kematian Marsinah ini menarik perhatian pakar forensik almarhum Abdul Mun’im Idries. Dokter ahli forensik pada RSCM Jakarta itu menemukan banyak kejanggalan. Ia menilai visum dari RSUD Nganjuk terlalu sederhana.

Hasil visum hanya menyebutkan, Marsinah tewas akibat pendarahan dalam rongga perut. Tidak ditemukan laporan tentang keadaan kepala, leher, dan dada korban.

Pembuat visum seharusnya menyebutkan apa penyebab kematian, apakah itu karena tusukan, tembakan, atau cekikan? Menurut Mun’im, tidak benar jika hanya disebutkan mekanisme kematian, seperti pendarahan, atau mati lemas.

Sementara dalam persidangan terungkap, alat vital Marsinah ditusuk dalam waktu yang berbeda. Tapi dalam laporan hasil visum pertama, hanya ada 1 luka. Mengapa hasil autopsi pertama dan kedua bisa berbeda?

Kejanggalan lainnya, menurut Mun’im, adanya barang bukti yang dipakai untuk menusuk alat vitalnya ternyata lebih besar dari ukuran luka yang sebenarnya. Mun’im pun curiga, bahwa pembuatan visum itu tidak benar.

Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, yaitu Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya).

Karena adanya perbedaan hasil autopsi pertama (di RSUD Nganjuk) dengan autopsi kedua (di RSUD Dr. Soetomo) itulah kemudian dilakukan autopsi ketiga. Tapi, upaya ini gagal dilaksanakan karena jenazah sudah rusak.

Itulah sepenggal cerita perihal kasus Marsinah yang hingga kini tak bisa terungkap siapa pelaku sebenarnya, karena 9 tersangka yang diadili sudah dinyatakan “tidak bersalah” oleh Mahkamah Agung.

Bagaimana dengan kasus Munir? Mengapa Munir harus dibunuh? Pada akhirnya dipertanyakan juga, siapa pembunuh aktivis HAM tersebut? Nama Munir tidak bisa lepas dari perjuangan Marsinah. (Bersambung Bag-4)

*) Mochamad Toha, Kolumnis

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.