Gunawan Tjoa Disatukan dengan Napi Lain di LP Jombang
JOMBANG-KEMPALAN: Terpidana penipuan dan penggelapan Rp 50 Milyar Gunawan Tjoa (60) disatukan bersama dengan nara pidana lainnya di Blok B Lapas II B Jombang, Jawa Timur. Gunawan Tjoa di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan II B Jombang setelah Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Terpidana Gunawan Tjoa sudah mendekam di ruang tahanan sejak 11 September 2024 setelah dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo. “Gunawan Tjoa kita masukkan ke dalam sel bersama napi lainnya, tidak ada yang istimewa, kita tempatkan bersama napi lainnya di Blok B,” jelas Kalapas Jombang Muhammad Ulin Nuha didampingi Kepala KPLP Dedy Pranata, Kamis (26/9/2024).
Saat ini jumlah napi yang masuk binaan Lapas Jombang sekitar 800 orang, sementara jumlah kamar atau sel cuma 56 kamar. “Padahal idealnya hanya 200 orang. Makanya Gunawan Tjoa kita campur dengan napi lainnya berdesakan satu kamar, kita perlakukan sama dengan napi lain,” tegasnya.
M Ulin menambahkan kebijakan di dalam Lapas untuk semua napi adalah sama, tidak ada yang diistimewakan begitu juga dengan penjenguk, harus mematuhi peraturan yang ada di Lapas. “Barang bawaan kita periksa, untuk yang bawa HP kita wajibkan dititipkan ke petugas Lapas,” tegasnya.
Sementara itu, KPLP Jombang, Dedy Pranata mengatakan, selama ini belum ada keluhan dari Gunawan Tjoa. “Dia juga berbaur dengan napi lain dan kondisi sehat, tidak ada keluhan mengenai riwayat sakit jantung yang dideritanya,” ujarnya.
Gunawan Tjoa divonis 2 tahun penjara karena melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 50 milyar terhadap rekan bisnisnya Ny Anita. Saat sidang di PN Sidoarjo dia dituntut 4 tahun penjara, namun hakim yang diketuai Slamet Pujiono memvonis onslag. Tak terima dengan vonis hakim PN Sidoarjo, JPU Budhi Cahyono ajukan kasasi dan hakim di MA memvonis 2 tahun penjara kepada Gunawan Tjoa. (Muhammad Tanreha)