Terbukti Mengemplang Rp 50 Miliar, Gunawan Tjoa Dituntut 4 Tahun Penjara

waktu baca 4 menit
JPU Budhi Cahyono saat diwawancarai wartawan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO-KEMPALAN: Bos PT Indu Manis Gunawan Tjoa (GT), 60 tahun, akhirnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).

Dia terbukti mengemplang uang sebesar Rp 50 miliar milik rekan bisnisnya CV Delta Marine. Terdakwa sendiri hadir saat sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono.

Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa GT karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.

Pertimbangan lainnya, menurut Budhi, GT juga berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan, serta tidak ada niat mengembalikan uang dan tidak mau berdamai dengan korban.

Pernyataan JPU Budhi Cahyono tersebut kontradiktif dengan apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono. “Terdakwa itu kooperatif selama persidangan,” ujar Slamet Pujiono kepada jurnalis media ini di PN Sidoarjo, Selasa (4/7/2023).

Hal itu disampaikan Slamet Pujiono ketika dikonfirmasi mengapa PN Sidoarjo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa GT. “Selain kooperatif terdakwa juga punya penyakit jantung,. Itu juga yang jadi pertimbangan hakim” katanya.

Tipu rekan bisnis

Seperti diberitakan media ini, GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dia telah menipu rekan bisnisnya CV Delta Marine sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah). GT kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo pada Februari 2023. Dia kemudian ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo sebagai tahanan titipan Kejari Sidoarjo.

Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono.

BACA JUGA: Dikerangkeng di Kejari, Terdakwa Penggelapan Rp 50 Miliar Diistimewakan PN Sidoarjo

JPU Budhi Cahyono ketika ditanya mengenai penangguhan penahanan terdakwa GT oleh majelis hakim, menyatakan bahwa pihaknya memang melakukan penahanan terhadap terdakwa GT karena pertimbangan bahwa syarat formil dan materiil cukup menahan terdakwa yang tinggal di Surabaya. ‘Kami menahan karena khawatir terdakwa GT kabur,” tegasnya.

Namun setelah masuk ke persidangan PN Sidoarjo terdakwa mengajukan penangguhan tahanan dengan uang jaminan Rp 500 juta.

“Itu adalah kewenangan hakim, kami tak bisa berbuat apa-apa karena sudah penetapan hakim ya kami laksanakan,” jelas JPU Budhi Cahyono.

Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV Delta Marine. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, penipuan/perbuatan curang, serta penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.

Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Anita (AN) komanditer CV Delta Marine.

Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019. Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT Indu Manis dengan AN dari CV Delta Marine menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan AN adalah pemasok atau supplier. Udang yang dipasok oleh AN kemudian di ekspor oleh GT ke luar negeri seperti Eropa, Amerika, Jepang, Hongkong dan Thailand.

Dari transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV Delta Marine.

GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo sebagai instrumen pembayaran dan diberikan kepada AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya. Merasa ditipu, AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT.

Selanjutnya, sidang kasus ini akan digelar kembali Kamis (20/7/2023) pekan depan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *