KPU Jatim Siapkan 416 TPS Loksus pada Pemilu 2024
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) untuk kalangan santri di sejumlah Pondok Pesantren. Demikian pula untuk masyarakat binaan (napi) di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Hal ini dilakukan KPU Jatim untuk mengantisipasi
hilangnya hak suara masyarakat dalam Pemilu 2024. Jumlahnya lumayan banyak. Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, ada 416 TPS Loksus yang disediakan KPU Jatim di Pemilu 2024.
“Ada lebih dari 100 ribu pemilih dari kalangan santri. Kebanyakan ada di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Jumlahnya sekitar 15 ribu pemilih. Kedua ada di Temboro, dan ketiga ada di Situbondo,” kata Nurul kepada wartawan usai media gethering Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Jatim, di Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Rabu (12/7).
Dikatakan Nurul, TPS Loksus ini disediakan bagi mereka yang memiliki hak pilih namun tidak berada di tempat seharusnya yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024.
Menurutnya, penempatan TPS Lokasi Khusus ini dilakukan oleh KPU setelah ada kepastian siapa penanggung jawabnya. Misalnya untuk pondok pesantren penanggung jawabnya adalah pengurus pondok.
“Dia (pengurus pondok) harus bisa memastikan bahwa yang bersangkutan benar- benar berada di wilayah tersebut sampai hari H pencoblosan, dan mereka bisa memberikan data lengkap, by name, beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)-nya, sehingga bisa dijadikan TPS Lokasi Khusus,” jelasnya.
“Kalau salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, misalnya tidak bisa menunjukkan NIK atau NKK sesuai namanya, maka langsung akan kita coret,” tegas Nurul.
Disinggung keberadaan mahasiswa di Perguruan Tinggi yang ada di Jatim, KPU menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menyediakan TPS Loksus, mengingat jumlah asrama mahasiswa di Jatim tidak begitu banyak.
Dia memberi contoh ITS. Yang mengajukan TPS Loksus bukan mahasiswa, melainkan warga sekitar atau warga kampus ITS. Namun, karena mereka belum bisa memberikan data lengkap, maka KPU tidak bisa menyediakan TPS Loksus.
Kampus sendiri, menurut Nurul, mungkin punya data dan NIK-nya ada, tetapi NKK mereka tidak punya. “Padahal data yang diberikan kepada kami harus lengkap, ada NIK dan ada NKK. Ketika tidak lengkap, maka kami tidak bisa terima,” ujarnya.
Termasuk Lapas dan Rutan. Misalnya ketika menyerahkan data jumlahnya 1000, tapi setelah dicek ternyata yang datanya lengkap hanya 300, maka yang 700 akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Kendati demikian, untuk mahaiswa yang akan menggunakan hak pilihnya, karena berada asrama atau kos, akan diperlakukan sama dengan mereka yang menggunakan pindah pilih biasa. “Tapi risikonya, kalau pindah pilih biasa dia akan disebar di TPS-TPS yang ada di sekitar sana,” katanya.
Nurul juga menjelaskan bahwa untuk bisa mengajukan TPS Loksus ini, sesuai PKPU syaratnya minimal harus mempunyai 100 pemilih. Kalau jumlahnya kecil atau kurang dari 100, maka akan disebar ke beberapa TPS yang ada di wilayah tersebut.
“Dan TPS Lokasi Khusus ini hanya ada di Pemilu 2024. Sebelumnya belum pernah ada. TPS Loksus ini juga sudah dijamin aman untuk jatah surat suaranya,” tegas Nurul Amalia. (Dwi Arifin)