Dikerangkeng di Kejari, Terdakwa Penggelapan Rp 50 Miliar Diistimewakan PN Sidoarjo
SIDOARJO-KEMPALAN: Terdakwa Gunawan Tjoa (GT) bisa disebut sebagai tahanan istimewa di PN Sidoarjo. Bagaimana tidak. Terdakwa kasus penggelapan sebesar Rp 50 miliar itu hanya merasakan pengapnya jeruji besi saat perkaranya masih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Pria 60 tahun tersebut, dikerangkeng Kejari Sidoarjo sejak kasusnya dilimpahkan dari Mabes Polri pada 28 Pebruari 2023. Ia ditahan di rumah tahanan Polresta Sidoarjo.
Namun, perlakuan istimewa baru GT dapatkan sejak perkaranya dilimpahkan ke PN Sidoarjo. Di penghujung bulan April 2023, ia mengajukan penangguhan masa tahanan dan dikabulkan.
“Sejak kasusnya dilimpahkan ke sini (PN Sidoarjo) ia minta penangguhan tahanan. Ada surat dari rumah sakit bahwa ia punya penyakit jantung dan di ring. Kemudian, ada perjanjian istrinya jadi jaminan. Ia juga menjaminkan uang Rp 500 juta. Kalau melarikan diri uang itu masuk kas negara,” jelas Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono didampingi Afandi, Kahumas PN Sidoarjo saat dikonfirmasi Selasa (4/7/2023).
“Selain itu, selama persidangan, dari Polres, kejaksaan dan selama di sini dia itu aman-aman saja. Dia aktif, datang lebih awal dan tidak menghambat persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan,” ujar Puji menambahkan.
Penangguhan penahanan terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar lebih ini jadi perbincangan publik. “Kami kaget mendengar hakim PN Sidoarjo menangguhkan penahanan terdakwa kasus penggelapan uang nilainya besar, ada apa ini,” ujar Harris dari LSM Gapura.
Menurut Harris, sangat janggal dan tanda tanya besar bagi masyarakat bahwa hakim kok mudahnya memberi penangguhan terhadap terdakwa kasus dugaan penggelapan miliar rupiah. “Inilah yang membuat kami kecewa dengan hakim,” katanya.
Sejak 2020
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV Delta Marine. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.
Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, melalui perusahaannya PT Indu Manis (IM), GT menjalin hubungan dagang dengan CV Delta Marine (DM)
Kedua perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019.
Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara PT IM dengan CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan CV DM adalah pemasok atau supplier.
Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.
GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran. Namun, saat akan dicairkan BG ternyata kosong.
Merasa ditipu, CV DM melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT. Dan, hari ini Rabu (5/7/2023), GT akan menjalani sidang tuntutan di PN Sidoarjo. (Muhammad Tanreha)