Polresta Sidoarjo Sita Sabu Senilai Rp 30 Miliar
SIDOARJO-KEMPALAN: Narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Sabu tersebut dimuat oleh mobil pick up Daihatsu Grand Max warna silver no pol L 9632 BS di arah keluar pintu tol Sidoarjo.
Penangkapan tersebut diungkap Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs Imam Sugianto, M Si didampingi Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).
Dijelaskan, penangkapan sabu 30 kg senilai 30 miliar itu berawal dari tertangkapnya pasangan suami istri bernama A.V.V dan S pada tanggal 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kemudian muncul bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.
“Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Polda Jatim melakukan pengembangan penyelidikan terhadap target orang (TO) dan barang adanya informasi pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan wilayah Kalimantan,” jelas Kapolda Jatim.
Dijelaskan lagi, saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama M.I alias Iyek, laki-laki (44 tahun), asal Surabaya berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan tersangka M.I sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg dan mendapat upah Rp 500 ribu sekali kirim. “Pengiriman saat ini yang kelima kalinya seberat 30 kg berhasil ditangkap. Untuk setiap kali pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan saudara Elsang (DPO)”, ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka M.I terjerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Muhammad Tanreha)