Dua Perempuan di Sidoarjo Bobol Rumah Kosong, Emas dan Uang Puluhan Juta Dibawa Kabur
SIDOARJO-KEMPALAN: Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku perempuan EW (29) dan SW (41) juga berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing di Desa Jati Alun Alun, Prambon, pada Sabtu (14/10/2023).
Dari kedua tersangka polisi menyita uang dan perhiasan emas. Barang bukti yang disita dari EW uang tunai sebesar Rp 13.200.000.(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), 1 kalung rantai beserta liontin warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Sedangkan dari tersangka SW polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 19.265.000 (sembilan belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nopol.
“Modusnya, pelaku mencari rumah yang ditinggal penghuninya sebagai sasaran aksi pencurian,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (19/10/2023).
Menurut Kusumo, kedua tersangka ini masuk ke rumah SH (41) Kamis (12/10/2023) malam sekira jam 20. 00 WIB pada saat penghuni meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara sholawatan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Prambon, Jumat (13/10/2023). Sehari kemudian atau Sabtu (14/10/2023), penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon.
Berdasarkan informasi tersebut penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang beserta surat pembelian atas nama korban.
Kepada penyidik S mengaku adalah pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian dan membeli perhiasan tersebut dari dua orang perempuan.
Tak butuh waktu lama penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu EW dan SW kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing.
Hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah membobol rumah di Desa Gampang. Selain itu, mereka juga mengaku telah 3 kali melakukan pencurian di tempat berbeda dengan modus yang sama.
“Atas perbuatannya tersebut penyidik melakukan penahanan setelah kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kusumo. (Muhammad Tanreha)









