DPRD Usulkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur Jatim ke Kemendagri

waktu baca 2 menit
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar selaku pimpinan sidang paripurna menerima usulan nama calon Pj Gubernur Jatim dari salah satu fraksi di DPRD Jatim.

SURABAYA-KEMPALAN: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim  mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jatim. Usulan tiga nama calon Pj Gubenur itu diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/11).

Pengusulan nama calon Pj Gubernur ini seiring dengan habisnya masa jabatan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 31 Desember 2023 mendatang.

Adapun tiga nama calon Pj Gubernur yang diusulkan itu adalah Adhy Karyono yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adi Suryanto (Kepala Lembaga Administasi Negara), dan Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw (Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri).

Tiga nama tersebut merupakan usulan dari mayoritas 9 fraksi yang ada di DPRD Jatim. Dari tiga nama itu, nama Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menjadi figur yang mayoritas diusulkan fraksi sebagai Pj Gubernur Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar yang memimpin rapat paripurna berkaitan dengan usulan Pj Gubernur Jatim mengatakan, ketiga nama itu telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur Jatim.

“Calon yang memenuhi syarat itu adalah pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” kata Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/11).

Menurut Achmad Iskandar, usulan nama calon Pj itu tertuang dalam Rancangan Keputusan DPRD Jatim
Nomor 100.2.1.3/0/KPTS-DPRD/050/2023 tentang usulan Pj Gubernur Jatim.

Usulan tiga nama tersebut sudah sesuai dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya nama-nama itu akan segera dikirim ke Kemendagri.

“Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk adalah figur yang ikhlas yang dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik,” katanya. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *