Rabu, 1 Juli 2026, pukul : 01:49 WIB
Surabaya
--°C

Jalan Tengah Escrow Umrah

Perdebatan escrow account bukan soal pro atau kontra. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana melindungi dana jemaah tanpa mematikan PPIU yang sehat. Regulasi terbaik bukan yang paling keras, tetapi yang paling seimbang.

Oleh: Ahmadie Thaha

KEMPALAN: Di dunia kedokteran ada satu prinsip sederhana: obat yang baik bukan hanya mampu membunuh penyakit, tapi juga tak membunuh pasien. Prinsip itu tampaknya juga layak dipakai ketika kita membicarakan gagasan penggunaan escrow account dalam industri umrah. Tujuannya sangat mulia: melindungi dana jemaah agar tidak lagi menjadi korban penipuan.

Namun, begitu gagasan tersebut dipublikasikan, sebagian pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) justru bereaksi keras. Grup-grup WhatsApp para pelaku industri mendadak ramai. Ada yang mendukung. Tidak sedikit pula yang menolak. Bahkan, ada yang merasa seluruh PPIU sedang dicap sebagai “bandit” hanya karena ulah segelintir pelaku nakal.

Perdebatan itu bermula dari sebuah langkah yang sebenarnya patut diapresiasi. Di sela penyelenggaraan International Islamic Expo 2026 di Jakarta, setidaknya tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) – Kias Travel, Arfa Tours, dan Rahmah Travel – menandatangani kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerapkan Escrow Account.

Melalui rekening penampungan yang menempatkan bank sebagai pihak ketiga pengelola dana jemaah itu, dana yang disetor calon jemaah tak langsung dapat digunakan oleh biro perjalanan, melainkan baru dicairkan sesuai pemenuhan tahapan atau layanan yang telah disepakati.

Itulah satu langkah ikhtiar memperkuat perlindungan dana jemaah dari penipuan umrah. Namun, di sinilah diskusi menjadi menarik. Sebab persoalannya ternyata bukan sekadar setuju atau tidak setuju terhadap escrow. Yang dipertaruhkan itu adalah bagaimana melindungi jemaah tanpa mematikan industri yang justru selama ini melayani jutaan tamu Allah.

Indonesia memang punya luka panjang dalam penyelenggaraan umrah. First Travel menjadi simbol paling besar. Lebih dari 63 ribu calon jemaah gagal berangkat. Kerugian mencapai sekitar Rp 900 miliar. Tahun ini publik kembali dikejutkan kasus Hanania Travel yang menyebabkan 2.500 jemaah yang gagal berangkat dengan dugaan kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Dua peristiwa penipuan umrah itu cukup untuk mengatakan bahwa sistem memang membutuhkan pembenahan. Tapi apakah jawabannya cukup dengan escrow account?

Bagi masyarakat awam, escrow terdengar sangat masuk akal. Dana jemaah itu disimpan dahulu oleh bank. Travel baru menerima pembayaran setelah seluruh layanan selesai. Secara teori, memang hampir mustahil biro perjalanan membawa kabur uang jemaah.

BACA JUGA  Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil

Masalahnya muncul ketika teori bertemu kenyataan bisnis. Dalam praktiknya, biro perjalanan justru harus membayar berbagai komponen jauh sebelum keberangkatan. Tiket pesawat harus dibeli lebih dahulu. Hotel harus dibayar di muka.

Visa, katering, transportasi, ground handling, hingga berbagai biaya operasional lainnya semuanya membutuhkan uang tunai sejak awal. Bila seluruh dana jemaah masih tertahan di rekening escrow sampai jamaah pulang, dari mana biaya operasional itu harus ditutup?

Di sinilah muncul istilah yang berkali-kali diulang para pelaku usaha: cash flow. Arus kas adalah darah dalam tubuh perusahaan. Perusahaan bisa saja memiliki aset besar dan laba tinggi, tetapi tetap kolaps bila arus kasnya tersumbat. Bahkan perusahaan kelas dunia pun bisa bangkrut bukan karena rugi, melainkan karena kehabisan likuiditas.

Karena itulah sebagian PPIU mengkhawatirkan apabila escrow diwajibkan secara kaku. Mereka khawatir hanya perusahaan bermodal sangat besar yang mampu bertahan, sedangkan biro perjalanan kecil yang selama ini sehat dan taat aturan justru akan kesulitan memperoleh modal kerja.

Kekhawatiran ini tak boleh dianggap membela pelaku nakal. Justru di sinilah letak kedewasaan membuat kebijakan. Regulasi yang baik tak boleh lahir hanya karena kemarahan terhadap satu kasus. Dalam ilmu kebijakan publik dikenal suatu istilah regulatory impact assessment, mengukur dampak sebuah aturan terhadap seluruh pemangku kepentingan.

Kalau semua rumah dipasangi jeruji besi karena ada pencuri, mungkin kita memang lebih aman. Tetapi jangan sampai rumah itu sendiri berubah menjadi penjara bagi penghuninya.

Lalu bagaimana jalan keluarnya? Menurut hemat saya, yang perlu diwajibkan bukanlah satu model escrow yang kaku, melainkan perlindungan dana jemaah. Cara mencapainya bisa beragam.

Model pertama adalah escrow bertahap (milestone escrow). Dana tidak seluruhnya ditahan hingga jamaah pulang. Misalnya, sebagian dana dicairkan setelah tiket benar-benar diterbitkan, sebagian lagi setelah visa keluar, sebagian ketika hotel telah dikonfirmasi, dan sisanya setelah jamaah kembali ke Tanah Air.

Model kedua adalah penggunaan escrow hanya untuk komponen yang memang berisiko tinggi, sedangkan komponen lain dapat dibayar sesuai bukti transaksi yang diverifikasi bank. Dengan cara ini, bank tetap mengawasi penggunaan dana, tetapi travel memperoleh likuiditas untuk menjalankan operasional.

Model ketiga adalah penerapan berbasis tingkat risiko. PPIU yang baru berdiri, pernah mendapat sanksi, atau memiliki rasio kesehatan keuangan tertentu dapat diwajibkan menggunakan escrow penuh. Sebaliknya, PPIU yang telah bertahun-tahun terbukti sehat, diaudit berkala, serta punya modal memadai bisa memperoleh skema yang lebih fleksibel.

BACA JUGA  Dedi Mulyadi Akan Tumbangkan Prabowo?

Pendekatan seperti ini jauh lebih adil ketimbang memperlakukan seluruh perusahaan dengan ukuran yang sama.

Di banyak negara, regulator modern memang mulai meninggalkan pendekatan one size fits all. Mereka lebih memilih risk-based regulation pengawasan yang berdasarkan tingkat risiko. Yang berisiko tinggi diawasi lebih ketat. Yang rekam jejaknya baik diberi insentif agar terus menjaga reputasinya.

Selain escrow, masih banyak instrumen perlindungan lain yang bisa dipadukan. Misalnya kewajiban memiliki rekening terpisah untuk dana jemaah, audit independen setiap tahun, pelaporan keuangan secara digital kepada regulator, asuransi perlindungan konsumen, hingga sistem peringkat kesehatan PPIU yang dapat diakses publik.

Dengan demikian, perlindungan tidak hanya bergantung pada satu instrumen. Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu menerima kenyataan bahwa zaman telah berubah. Kepercayaan publik tidak lagi cukup dibangun dengan slogan “amanah”. Ia harus dibuktikan melalui sistem.

Dunia perbankan sudah mengenal know your customer. Pasar modal mengenal kustodian. Notaris mengenal rekening penampungan. Maka bukan hal yang berlebihan apabila industri umrah juga mulai bergerak menuju tata kelola yang lebih transparan.

Kepercayaan hari ini tidak lagi lahir hanya dari niat baik, tetapi dari mekanisme yang membuat orang baik tetap dipercaya dan orang jahat sulit berbuat curang.

Pada akhirnya, tujuan kita sebenarnya sama. Tidak ada PPIU yang waras ingin industri ini dipenuhi penipu. Tidak ada jemaah yang ingin keberangkatan ibadahnya berubah menjadi laporan polisi.

Karena itu, janganlah perdebatan escrow berubah menjadi pertarungan antara pelaku usaha dan konsumen. Keduanya justru berada di perahu yang sama. Jemaah membutuhkan travel yang sehat. Travel membutuhkan kepercayaan jemaah. Negara membutuhkan industri yang tumbuh sekaligus bersih.

Mungkin yang harus kita cari bukan kemenangan satu pihak, melainkan desain yang membuat semua pihak merasa terlindungi. Sebab, tata kelola terbaik bukanlah yang paling keras, tetapi yang paling mampu menjaga keseimbangan antara amanah dan keberlangsungan usaha.

Menutup celah penipuan memang wajib. Tetapi jangan sampai kita menutup lubang tikus dengan membendung seluruh sungai.

*) Ahmadie Thaha, Kolumnis

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.