Selasa, 30 Juni 2026, pukul : 23:10 WIB
Surabaya
--°C

BPN Siap Ukur 80 Persil Kedung Cowek, SHM Segera Diproses

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mohammad Saifuddin. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Polemik sertifikasi 80 persil tanah di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, akhirnya menemukan titik terang. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/6), seluruh pihak menyepakati langkah penyelesaian berupa peninjauan dan pengukuran lapangan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya II sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hearing tersebut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II, Camat Bulak, Lurah Kedung Cowek, Ketua LPMK, Ketua RW 02, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Kedung Cowek, pemilik sertifikat induk Sienly Kantaro Gunadi, serta perwakilan warga.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mohammad Saifuddin mengatakan, forum tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan yang diterima seluruh pihak setelah persoalan puluhan persil tanah berlarut sejak 2019.

“Alhamdulillah hearing hari ini sudah menemukan titik temu. Dalam minggu ini BPN akan turun ke lapangan melakukan pengukuran. Setelah itu dilanjutkan proses Akta Jual Beli (AJB), kemudian diterbitkan SHM yang murni,” kata Saifuddin usai rapat.

Ia meminta Kantor Pertanahan Surabaya II segera merealisasikan hasil kesepakatan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Hearing lanjutan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/6).

“Saya meminta BPN turun ke lapangan tidak lebih dari tujuh hari supaya masyarakat tidak berpikir yang aneh-aneh dan merasa tenang. Saya sendiri akan mengawal proses itu di lapangan,” tegasnya.

Nantinya pihak kelurahan akan segera mengirimkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan pertanahan yang dikeluhkan warga. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi BPN untuk melakukan peninjauan dan pengukuran langsung di lapangan.

Saifuddin menjelaskan, sebelum petugas BPN turun ke lokasi, proses administrasi harus terlebih dahulu dilakukan melalui pihak kelurahan. Oleh karena itu, surat yang dikirimkan ke BPN akan menggunakan nama dan diajukan secara resmi oleh kelurahan.

BACA JUGA  MERCUSUAR PPG NASIONAL! Unesa dan UTP Surakarta Saling Berbagi Inovasi Tata Kelola, Perkuat Kolaborasi untuk Melahirkan Guru Berdampak Menuju Indonesia Emas 2045

“Nanti surat ke BPN itu atas nama dari kelurahan. Besok pihak kelurahan akan mengirimkan surat permohonan agar BPN bisa turun ke lapangan. Tadi juga disampaikan dari BPN, insyaAllah maksimal tujuh hari setelah surat diterima akan dilakukan pengukuran,” ujar Saifuddin.

Berawal dari PTSL 2019

Saifuddin menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. Saat itu terdapat ratusan persil yang diajukan untuk disertifikasi, namun sekitar 80 persil tidak dapat diproses sehingga menimbulkan sengketa administrasi.

“Ada sekitar 80 persil yang ditolak dalam proses PTSL. Hari ini disepakati akan dilakukan pengukuran ulang agar posisi tanah menjadi jelas sehingga proses sertifikat dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik sertifikat induk, Sienly Kantaro Gunadi, turut hadir dalam hearing dan menyatakan tidak mempermasalahkan lagi objek tanah tersebut karena sebelumnya telah diperjualbelikan.

“Bu Sienly hadir langsung dan tidak mempermasalahkan karena memang tanah tersebut sudah dijual,” katanya.

Meski demikian, Saifuddin menegaskan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik persil setelah proses pengukuran dan pemecahan sertifikat selesai.

“BPHTB merupakan kewajiban pemilik persil. Tadi perwakilan warga juga menyampaikan tidak ada keberatan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.

Saifuddin menjelaskan, belum dilakukannya pemecahan sertifikat induk menjadi penyebab utama terhambatnya penerbitan sertifikat bagi warga.

Karena itu, pengukuran lapangan akan menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah sekitar 80 persil tersebut benar berada dalam bidang tanah yang tercantum pada sertifikat induk.

“Luas keseluruhannya sekitar 1.600 meter persegi. Pengukuran ini akan memastikan posisi masing-masing persil sehingga proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Tentukan Posisi Riil Tanah

Koordinator Pengukuran Kantor Pertanahan Surabaya II Dwinanto menjelaskan, peninjauan lapangan diperlukan untuk memastikan posisi dan koordinat riil objek tanah.

“Kami perlu mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Selama ini baru sebatas pembahasan administrasi, sedangkan kepastiannya harus dicek langsung di lapangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Candi Intensif Dampingi Petani, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Menurut Dwinanto, pelaksanaan peninjauan diperkirakan berlangsung sekitar satu minggu setelah surat permohonan dari Kelurahan Kedung Cowek diterima.

“Nanti menunggu surat dari kelurahan terlebih dahulu. Setelah itu kami lakukan pengecekan lokasi. Ini masih sebatas memastikan letak objeknya. Kalau nanti sudah dipastikan, baru ditindaklanjuti melalui pengukuran resmi sesuai prosedur,” katanya.

Ia juga mengungkapkan pihak BPN membutuhkan dokumen sertifikat induk sebagai lampiran agar proses identifikasi objek tanah dapat dilakukan secara akurat.

Fasilitasi Administrasi

Lurah Kedung Cowek Frans Setiadi menyatakan, pihaknya siap membantu seluruh proses administrasi yang dibutuhkan warga.

“Sesuai hasil rapat, warga akan melengkapi seluruh data administrasi. Setelah itu kelurahan membantu mengirimkan surat permohonan kepada BPN agar dilakukan tinjau lapang sehingga warga bisa memperoleh haknya untuk peningkatan hak atas tanah,” ujarnya.

Frans menjelaskan surat dari kelurahan akan dilampiri sertifikat induk sebagaimana permintaan Kantor Pertanahan Surabaya II.

“Kami masih menunggu data dari warga. Setelah sertifikat induk diserahkan sebagai lampiran, surat akan langsung kami kirim ke BPN sehingga petugas memiliki data saat turun ke lapangan,” katanya.

Perwakilan warga sekaligus PSM Kota Surabaya Teguh Harsono menyambut baik hasil hearing yang dinilai menjadi langkah konkret penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

“Alhamdulillah, hari ini sudah mengarah pada penyelesaian. Dalam waktu dekat kelurahan mengirim surat ke BPN, kemudian sekitar satu minggu berikutnya dilakukan pengukuran,” ujarnya.

Menurut Teguh, warga kini memiliki tugas melengkapi dokumen, termasuk menelusuri keberadaan sertifikat induk yang sebelumnya menjadi dasar transaksi jual beli di bawah tangan.

Ia juga memastikan warga siap memenuhi kewajiban biaya administrasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing setelah proses sertifikasi dilanjutkan.

“Kami tidak ingin membebani Bu Sienly. Untuk kewajiban seperti BPHTB, pada prinsipnya warga siap menjalankan sesuai ketentuan agar proses sertifikat ini bisa segera selesai,” tuturnya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.