Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan, Warga Ingin Tambak Udang di Serang Ditutup
KEMPALAN: Buntut dari pemogokan karyawan tambak udang di desa Serang, kecamatan Panggungrejo, kabupaten Blitar sejak beberapa hari yang lalu, kini warga desa Serang ingin pengelolaaan tambak itu ditutup.
“Perizinan usaha tambak itu tidak jelas, sebaiknya ditutup karena tidak ada manfaatnya bagi warga desa dan malah limbahnya mencemari lingkungan.” ujar Ginanto wakil ketua Badan perwakilan Desa Serang yang dihubungi reporter Kempalan (3/8).
Menurut warga yang lain yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya mengungkapkan, bahwa air limbah tambak udang sangat mengganggu warga. Selain berbau busuk juga mencemari laut.
“Tambak itu tidak ada manfaatnya bagi warga lebih baik ditutup dan dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata pantai Serang yg jaraknya hanya beberapa meter,” ujarnya.
Lebih jauh ketika ditelisik, ada informasi dari karyawan yang mogok, bahwa PT Dana Prima yg mengelola tambak kesulitan keuangan karena sewa lahan bekas hutan yg mahal, yaitu 180 juta per unit dan semuanya ada 3 unit. Dan kesulitan itu dibebankan kepada karyawannya dg tidak membayar bonus. Pihak pengelola tambak ketika dihubungi untuk konfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapan.
Lantas, kepada siapakah pihak pengelola tambak membayar uang sewa lahan yg dulunya hutan lindung itu? Menurut informasi yang cukup bisa dipercaya, sewa lahan itu kepada Perhutani, belum ada dari pihak Perhutani yang membenarkan informasi tersebut telah menerima uang ratusan juta rupiah sebagai sewa lahan setiap kali panen. (lid)