Jumat, 15 Mei 2026, pukul : 15:34 WIB
Surabaya
--°C

Reformasi Jilid II: Tangkap dan Adili Jokowi, Makzulkan Prabowo Gibran

Tidak ada harapan bahwa pemerintahan Prabowo Gibran mampu melakukan perbaikan apalagi perubahan. Tendensi pengelolaan negara bergerak menuju kesewenang-wenangan, pemborosan, dan keruntuhan.

Oleh: M Rizal Fadillah

KEMPALAN: Bulan Mei 1998 adalah bulan bersejarah dalam perkembangan politik di Indonesia. Kulminasi dari pengkritisan rezim Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun sejak tahun 1966.

Prestasi terbesarnya adalah merontokkan pertumbuhan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kelemahan yang telah memuncak pada reformasi adalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pada 1997-1998 terjadi krisis ekonomi Asia yang menyebabkan nilai tukar rupiah anjlok, bank kolaps, pengangguran dan kemiskinan meningkat, serta harga bahan pokok melonjak.

Mahasiswa Bandung, Jogja, Jakarta dan lainnya berdemonstrasi masif menuntut reformasi dan Soeharto turun. Kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran. Pada 12 Mei, empat mahasiswa Universitas Trisaksi ditembak. Pada 21 Mei 1998 Soeharto mengundurkan diri. KKN isu fundamental.

Kini meski demonstrasi mahasiswa belum masif, namun aksi unjuk rasa berbagai elemen terjadi sporadis. Ketidakpuasan atas rezim Prabowo Subianto terus saja meningkat.

Ia dibaca publik sebagai pemerintahan yang melanjutkan kebobrokan 10 tahun rezim Joko Widodo. Orang Jokowi mamenuhi Kabinet, Kepolisian, dan TNI. KKN vulgar terjadi dengan besaran korupsi yang semakin fantastis. Kolusi di mana-mana, nepotisme dibiarkan dan bertambah subur.

Mata rantai kejahatan Jokowi tidak diputus Prabowo. Sejak menjadi Walikota Solo, Gubernur DKI, dan Presiden RI, aroma korupsi Jokowi sangat menyengat tanpa tersentuh KPK dan Kejaksaan.

Bahkan rumah pensiunnya pun tidak bersih. Gibran Rakabuming Raka sang putera menjadi Wapres dengan cara curang. Ternyata ijazah bapak dan anak sama-sama bermasalah. Jokowi menjual negara dengan dalih investasi. Pengkhianatan seperti ini seolah dibiarkan bahkan dibenarkan Prabowo.

Tangkap dan Adili Jokowi merupakan seruan rasional dalam rangka pembenahan negara.

Presiden tidak boleh berbuat sewenang-wenang tanpa pertanggungjawaban. Sebagai negara hukum setiap kejahatan harus ditindak tanpa pandang bulu. Presiden atau mantan Presiden tidaklah terkecuali, dan bahkan dengan sanksi hukum yang lebih berat. Bagi yang masih menjabat pencopotan atau pemakzulan adalah langkah awal.

Bulan Mei 1998 Prabowo memimpin penculikan 9 aktivis yang bermuara pada pencopotan dirinya dari tentara lalu kabur ke Yordania. Kini sebagai Presiden, ia menculik kedaulatan melalui BoP, ART, dan MDCP.

Menciptakan iklim korupsi dan kolusi terkait program MBG. Nepotisme Jokowi Gibran, birokrasi, partai politik, dan ruang parlemen dibiarkan tanpa peringatan atau pengaturan apalagi tindakan. KKN seolah menjadi kultur bangsa yang bisa berkelanjutan.

Tidak ada harapan bahwa pemerintahan Prabowo Gibran mampu melakukan perbaikan apalagi perubahan. Tendensi pengelolaan negara bergerak menuju kesewenang-wenangan, pemborosan, dan keruntuhan.

Hampir semua program belepotan. Prabowo – Teddy Indra Wijaya pun ikut jadi gunjingan.

Reformasi menjadi solusi bagi perbaikan negeri. Reformasi jilid II untuk mengubah Indonesia gelap menjadi gemerlap. Hanya mengendap-endap berkhianat menjadi terbang melesat.

Reformasi Jilid II dimulai dari tangkap dan adili Jokowi, juga makzulkan Prabowo Gibran.

Selanjutnya kedaulatan rakyat direbut kembali dan tumpas habis kejahatan oligarki. Mereka adalah para perampok negeri.

*) Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.