Sabtu, 16 Mei 2026, pukul : 00:04 WIB
Surabaya
--°C

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Dalam arti tertentu, Soemitronomics adalah satu upaya menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam strategi pembangunan konkret. Negara harus merancang dan memberikan intervensi strategis.

Oleh: Mikhail Adam

KEMPALAN: Setelah pertemuan penting para ekonom Pancasila dengan Kastaf KSP, saya tergelitik untuk menajamkan bobot diskusi dan narasinya. Ini penting karena istana itu “subjek terbaik” untuk merealisasikan perekonomian nasional bermadzab pancasila-konstitusi.

Sebab, dari istanalah, gagal dan berhasilnya rumusan ini dinilai.

Kita sadar, abad ke-21 menghadirkan paradoks besar. Teknologi berkembang sangat cepat dengan otomatisasi, AI, dan ekonomi digital yang menggeser hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Namun pada saat yang sama, ketimpangan global semakin menganga.

Menurut laporan Oxfam 1% populasi dunia menguasai hampir separuh kekayaan global. Data lain menunjukkan, selama pandemic Covid-19 kekayaan miliarder meningkat drastis, saat jutaan orang jatuh miskin.

Thomas Pikkety (1971) memberikan artikulasi menarik mengenai ketimpangan dalam khazanah ekonomi. Ia menyebut bahwa kapitalisme modern cenderung menghasilkan konsentrasi kekayaan jika tidak dikoreksi melalui kebijakan publik.

Sementara itu, globalisasi memungkinkan modal bergerak bebas melintasi negara, sering kali lebih kuat daripada kapasitas negara itu sendiri.

Di Indonesia yang terjadi tak kalah mencengangkan. Bahwa laporan tahun 2026 menyebut 50 orang terkaya memiliki kekayaan mencapai Rp 4.600 triliun atau melampaui jumlah APBN Indonesia dalam 1 tahun yang mencatat Rp 3.600 triliun.

Data lain menyebut 50 orang super kaya di Indonesia setara kekayaan 55 juta warga biasa di Indonesia.

Bahwa gejala lain memperlihatkan dari data BPS bahwa kontribusi manufaktur Indonesia berada di kisaran 18-20% PDB. Lebih rendah dari Korea Selatan pada fase industrialisasi yang menyentuh 25%.

Pada titik ini kita menemui gejala de-industrialisasi premature ala ekonom Dani Rodrik (2002). Negara berkembang kehilangan momentum industrialisasi sebelum basis industrinya kuat.

Dalam konteks inilah Soemitronomics dan aksiologi Pancasila menjadi pusaka sekaligus kompas untuk perjalanan sejarah republik. Pada abad ini kita melihat pertarungan lebih lanjut paradigma amanat konstitusi dan visi para pendiri bangsa dengan kapitalisme global.

Soemitronomics dan Aksiologi Pancasila: Keadilan sebagai Horizon Pembangunan

Bagi Soemitro, ekonomi tidak pernah netral. Ia adalah battle ground dan arena nasib bangsa dipertaruhkan. Karenanya ia selalu berkaitan dengan pertanyaan moral: siapa yang menikmati hasil pembangunan? Siapa yang menentukan arah ekonomi? Siapa yang menguasai produksi?

Pada titik ini, pemikiran Soemitro bertemu dengan aksiologi Pancasila. Jika sila pertama menempatkan moralitas sebagai fondasi kehidupan, dan sila kedua menegaskan martabat manusia, maka sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan etik dari pembangunan ekonomi.

Artinya, pertumbuhan tidak cukup. Pertumbuhan harus menghadirkan distribusi yang adil. Proyeksi ekonomi nasional artinya membangun peradaban Indonesia yang luhur dan berkeadilan.

Cita-cita telah membangun peradaban Nusantara ini menjadi orientasi utama. Industrialisasi tidak pernah menjadi panduan teknis, tetapi terjemahan dari kedaulatan nasional.

Ia adalah instrument kolektif bangsa untuk merancang masa depannya sendiri. Ia adalah upaya mengubah posisi Indonesia ke atas dalam struktur industri global. Ia membalik bahwa Indonesia bukan hanya pasar besar semata, melainkan menjadi kekuatan produksi yang berdaulat.

Negara di Abad ke-21: Dari Regulator menjadi Strategis State

Jika Soemitro hidup hari ini, kemungkinan besar ia tidak akan berbicara tentang industrialisasi dalam pengertian lama semata. Soemitro akan berbicara tentang teknologi, AI, geopolitik energi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Namun prinsipnya tetap sama: negara harus mampu merancang arah sejarah. Ekonomi bukan hanya sebagai mekanisme akumulasi semata, melainkan juga instrumen kedaulatan bangsa.

Konsep ini muncul kembali dalam teori modern seperti New Structurual Economics milik Justin Yifu Lin. Industrial Policy Revival ala Dani Rodrik. Entrepreneurial state khas Mariana Mazzucato.

Premis ini menguat tatkala negara-negara kapitalis maju sendiri kembali pada bandul intervensi negara seperti Amerika Serikat dengan Chips Act, Eropa dengan Green Deal, dan China dengan State Ied Innovation.

Dunia menyadari apa yang telah lama diingatkan Soemitro, bahwa pasar tidak pernah cukup dan pasar yang dibiarkan pada akhirnya mengkanibal negara. Pemikiran Soemitro menjadi cermin bahwa ekonomi bukan soal angka semata, tetapi tentang martabat dan kedaulatan bangsa.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi cetak biru perekonomian Indonesia. Penekanan tentang asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat adalah grand design ekonomi nasional Indonesia.

Di mana keseluruhan aktivitas ekonomi dan pembangunan bermuara terhadap membangun peradaban Nusantara yang adi luhur, permai, dan gemilang.

Dalam arti tertentu, Soemitronomics adalah satu upaya menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam strategi pembangunan konkret. Negara harus merancang dan memberikan intervensi strategis.

Sementara aksiologi Pancasila menjadi bintang penuntun untuk memandu arah dan muara perekonomian dan pembangunan Indonesia.

Soemitronomics dan aksiologi Pancasila bersenyawa dalam memberikan peta jalan peradaban Indonesia.

Ini dimulai dari segi membangun kualitas SDM dan mengangkat harkat martabat manusia, membangun kebudayaan, dan membangun peradaban Indonesia secara paripurna. Dua yang satu dan satu yang dua.

*) Mikhail Adam, Researcher di Nusantara Centre

Dalam arti tertentu, Soemitronomics adalah satu upaya menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam strategi pembangunan konkret. Negara harus merancang dan memberikan intervensi strategis.

Oleh: Mikhail Adam

KEMPALAN: Setelah pertemuan penting para ekonom Pancasila dengan Kastaf KSP, saya tergelitik untuk menajamkan bobot diskusi dan narasinya. Ini penting karena istana itu “subjek terbaik” untuk merealisasikan perekonomian nasional bermadzab pancasila-konstitusi.

Sebab, dari istanalah, gagal dan berhasilnya rumusan ini dinilai.

Kita sadar, abad ke-21 menghadirkan paradoks besar. Teknologi berkembang sangat cepat dengan otomatisasi, AI, dan ekonomi digital yang menggeser hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Namun pada saat yang sama, ketimpangan global semakin menganga.

Menurut laporan Oxfam 1% populasi dunia menguasai hampir separuh kekayaan global. Data lain menunjukkan, selama pandemic Covid-19 kekayaan miliarder meningkat drastis, saat jutaan orang jatuh miskin.

Thomas Pikkety (1971) memberikan artikulasi menarik mengenai ketimpangan dalam khazanah ekonomi. Ia menyebut bahwa kapitalisme modern cenderung menghasilkan konsentrasi kekayaan jika tidak dikoreksi melalui kebijakan publik.

Sementara itu, globalisasi memungkinkan modal bergerak bebas melintasi negara, sering kali lebih kuat daripada kapasitas negara itu sendiri.

Di Indonesia yang terjadi tak kalah mencengangkan. Bahwa laporan tahun 2026 menyebut 50 orang terkaya memiliki kekayaan mencapai Rp 4.600 triliun atau melampaui jumlah APBN Indonesia dalam 1 tahun yang mencatat Rp 3.600 triliun.

Data lain menyebut 50 orang super kaya di Indonesia setara kekayaan 55 juta warga biasa di Indonesia.

Bahwa gejala lain memperlihatkan dari data BPS bahwa kontribusi manufaktur Indonesia berada di kisaran 18-20% PDB. Lebih rendah dari Korea Selatan pada fase industrialisasi yang menyentuh 25%.

Pada titik ini kita menemui gejala de-industrialisasi premature ala ekonom Dani Rodrik (2002). Negara berkembang kehilangan momentum industrialisasi sebelum basis industrinya kuat.

Dalam konteks inilah Soemitronomics dan aksiologi Pancasila menjadi pusaka sekaligus kompas untuk perjalanan sejarah republik. Pada abad ini kita melihat pertarungan lebih lanjut paradigma amanat konstitusi dan visi para pendiri bangsa dengan kapitalisme global.

Soemitronomics dan Aksiologi Pancasila: Keadilan sebagai Horizon Pembangunan

Bagi Soemitro, ekonomi tidak pernah netral. Ia adalah battle ground dan arena nasib bangsa dipertaruhkan. Karenanya ia selalu berkaitan dengan pertanyaan moral: siapa yang menikmati hasil pembangunan? Siapa yang menentukan arah ekonomi? Siapa yang menguasai produksi?

Pada titik ini, pemikiran Soemitro bertemu dengan aksiologi Pancasila. Jika sila pertama menempatkan moralitas sebagai fondasi kehidupan, dan sila kedua menegaskan martabat manusia, maka sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan etik dari pembangunan ekonomi.

Artinya, pertumbuhan tidak cukup. Pertumbuhan harus menghadirkan distribusi yang adil. Proyeksi ekonomi nasional artinya membangun peradaban Indonesia yang luhur dan berkeadilan.

Cita-cita telah membangun peradaban Nusantara ini menjadi orientasi utama. Industrialisasi tidak pernah menjadi panduan teknis, tetapi terjemahan dari kedaulatan nasional.

Ia adalah instrument kolektif bangsa untuk merancang masa depannya sendiri. Ia adalah upaya mengubah posisi Indonesia ke atas dalam struktur industri global. Ia membalik bahwa Indonesia bukan hanya pasar besar semata, melainkan menjadi kekuatan produksi yang berdaulat.

Negara di Abad ke-21: Dari Regulator menjadi Strategis State

Jika Soemitro hidup hari ini, kemungkinan besar ia tidak akan berbicara tentang industrialisasi dalam pengertian lama semata. Soemitro akan berbicara tentang teknologi, AI, geopolitik energi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Namun prinsipnya tetap sama: negara harus mampu merancang arah sejarah. Ekonomi bukan hanya sebagai mekanisme akumulasi semata, melainkan juga instrumen kedaulatan bangsa.

Konsep ini muncul kembali dalam teori modern seperti New Structurual Economics milik Justin Yifu Lin. Industrial Policy Revival ala Dani Rodrik. Entrepreneurial state khas Mariana Mazzucato.

Premis ini menguat tatkala negara-negara kapitalis maju sendiri kembali pada bandul intervensi negara seperti Amerika Serikat dengan Chips Act, Eropa dengan Green Deal, dan China dengan State Ied Innovation.

Dunia menyadari apa yang telah lama diingatkan Soemitro, bahwa pasar tidak pernah cukup dan pasar yang dibiarkan pada akhirnya mengkanibal negara. Pemikiran Soemitro menjadi cermin bahwa ekonomi bukan soal angka semata, tetapi tentang martabat dan kedaulatan bangsa.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi cetak biru perekonomian Indonesia. Penekanan tentang asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat adalah grand design ekonomi nasional Indonesia.

Di mana keseluruhan aktivitas ekonomi dan pembangunan bermuara terhadap membangun peradaban Nusantara yang adi luhur, permai, dan gemilang.

Dalam arti tertentu, Soemitronomics adalah satu upaya menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam strategi pembangunan konkret. Negara harus merancang dan memberikan intervensi strategis.

Sementara aksiologi Pancasila menjadi bintang penuntun untuk memandu arah dan muara perekonomian dan pembangunan Indonesia.

Soemitronomics dan aksiologi Pancasila bersenyawa dalam memberikan peta jalan peradaban Indonesia.

Ini dimulai dari segi membangun kualitas SDM dan mengangkat harkat martabat manusia, membangun kebudayaan, dan membangun peradaban Indonesia secara paripurna. Dua yang satu dan satu yang dua.

*) Mikhail Adam, Researcher di Nusantara Centre

Dalam arti tertentu, Soemitronomics adalah satu upaya menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam strategi pembangunan konkret. Negara harus merancang dan memberikan intervensi strategis.

Oleh: Mikhail Adam

KEMPALAN: Setelah pertemuan penting para ekonom Pancasila dengan Kastaf KSP, saya tergelitik untuk menajamkan bobot diskusi dan narasinya. Ini penting karena istana itu “subjek terbaik” untuk merealisasikan perekonomian nasional bermadzab pancasila-konstitusi.

Sebab, dari istanalah, gagal dan berhasilnya rumusan ini dinilai.

Kita sadar, abad ke-21 menghadirkan paradoks besar. Teknologi berkembang sangat cepat dengan otomatisasi, AI, dan ekonomi digital yang menggeser hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Namun pada saat yang sama, ketimpangan global semakin menganga.

Menurut laporan Oxfam 1% populasi dunia menguasai hampir separuh kekayaan global. Data lain menunjukkan, selama pandemic Covid-19 kekayaan miliarder meningkat drastis, saat jutaan orang jatuh miskin.

Thomas Pikkety (1971) memberikan artikulasi menarik mengenai ketimpangan dalam khazanah ekonomi. Ia menyebut bahwa kapitalisme modern cenderung menghasilkan konsentrasi kekayaan jika tidak dikoreksi melalui kebijakan publik.

Sementara itu, globalisasi memungkinkan modal bergerak bebas melintasi negara, sering kali lebih kuat daripada kapasitas negara itu sendiri.

Di Indonesia yang terjadi tak kalah mencengangkan. Bahwa laporan tahun 2026 menyebut 50 orang terkaya memiliki kekayaan mencapai Rp 4.600 triliun atau melampaui jumlah APBN Indonesia dalam 1 tahun yang mencatat Rp 3.600 triliun.

Data lain menyebut 50 orang super kaya di Indonesia setara kekayaan 55 juta warga biasa di Indonesia.

Bahwa gejala lain memperlihatkan dari data BPS bahwa kontribusi manufaktur Indonesia berada di kisaran 18-20% PDB. Lebih rendah dari Korea Selatan pada fase industrialisasi yang menyentuh 25%.

Pada titik ini kita menemui gejala de-industrialisasi premature ala ekonom Dani Rodrik (2002). Negara berkembang kehilangan momentum industrialisasi sebelum basis industrinya kuat.

Dalam konteks inilah Soemitronomics dan aksiologi Pancasila menjadi pusaka sekaligus kompas untuk perjalanan sejarah republik. Pada abad ini kita melihat pertarungan lebih lanjut paradigma amanat konstitusi dan visi para pendiri bangsa dengan kapitalisme global.

Soemitronomics dan Aksiologi Pancasila: Keadilan sebagai Horizon Pembangunan

Bagi Soemitro, ekonomi tidak pernah netral. Ia adalah battle ground dan arena nasib bangsa dipertaruhkan. Karenanya ia selalu berkaitan dengan pertanyaan moral: siapa yang menikmati hasil pembangunan? Siapa yang menentukan arah ekonomi? Siapa yang menguasai produksi?

Pada titik ini, pemikiran Soemitro bertemu dengan aksiologi Pancasila. Jika sila pertama menempatkan moralitas sebagai fondasi kehidupan, dan sila kedua menegaskan martabat manusia, maka sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan etik dari pembangunan ekonomi.

Artinya, pertumbuhan tidak cukup. Pertumbuhan harus menghadirkan distribusi yang adil. Proyeksi ekonomi nasional artinya membangun peradaban Indonesia yang luhur dan berkeadilan.

Cita-cita telah membangun peradaban Nusantara ini menjadi orientasi utama. Industrialisasi tidak pernah menjadi panduan teknis, tetapi terjemahan dari kedaulatan nasional.

Ia adalah instrument kolektif bangsa untuk merancang masa depannya sendiri. Ia adalah upaya mengubah posisi Indonesia ke atas dalam struktur industri global. Ia membalik bahwa Indonesia bukan hanya pasar besar semata, melainkan menjadi kekuatan produksi yang berdaulat.

Negara di Abad ke-21: Dari Regulator menjadi Strategis State

Jika Soemitro hidup hari ini, kemungkinan besar ia tidak akan berbicara tentang industrialisasi dalam pengertian lama semata. Soemitro akan berbicara tentang teknologi, AI, geopolitik energi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Namun prinsipnya tetap sama: negara harus mampu merancang arah sejarah. Ekonomi bukan hanya sebagai mekanisme akumulasi semata, melainkan juga instrumen kedaulatan bangsa.

Konsep ini muncul kembali dalam teori modern seperti New Structurual Economics milik Justin Yifu Lin. Industrial Policy Revival ala Dani Rodrik. Entrepreneurial state khas Mariana Mazzucato.

Premis ini menguat tatkala negara-negara kapitalis maju sendiri kembali pada bandul intervensi negara seperti Amerika Serikat dengan Chips Act, Eropa dengan Green Deal, dan China dengan State Ied Innovation.

Dunia menyadari apa yang telah lama diingatkan Soemitro, bahwa pasar tidak pernah cukup dan pasar yang dibiarkan pada akhirnya mengkanibal negara. Pemikiran Soemitro menjadi cermin bahwa ekonomi bukan soal angka semata, tetapi tentang martabat dan kedaulatan bangsa.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi cetak biru perekonomian Indonesia. Penekanan tentang asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat adalah grand design ekonomi nasional Indonesia.

Di mana keseluruhan aktivitas ekonomi dan pembangunan bermuara terhadap membangun peradaban Nusantara yang adi luhur, permai, dan gemilang.

Dalam arti tertentu, Soemitronomics adalah satu upaya menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam strategi pembangunan konkret. Negara harus merancang dan memberikan intervensi strategis.

Sementara aksiologi Pancasila menjadi bintang penuntun untuk memandu arah dan muara perekonomian dan pembangunan Indonesia.

Soemitronomics dan aksiologi Pancasila bersenyawa dalam memberikan peta jalan peradaban Indonesia.

Ini dimulai dari segi membangun kualitas SDM dan mengangkat harkat martabat manusia, membangun kebudayaan, dan membangun peradaban Indonesia secara paripurna. Dua yang satu dan satu yang dua.

*) Mikhail Adam, Researcher di Nusantara Centre

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.