Menpora dan Markus Kakap
KEMPALAN: Tidak ada yang salah dengan pekerjaan sebagai makelar. Di dunia perdagangan di berbagai level sering ada peran seorang perantara yang disebut sebagai makelar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makelar adalah perantara perdagangan antara penjual dan pembeli, yaitu orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli untuk orang lain untuk mendapatkan upah atau komisi atas jasanya.
Dalam bahasa Inggris pekerjaan makelar disebut sebagai broker. Bahasa Indonesia menyebutnya pialang. Pialang atau broker adalah istilah yang berkaitan dengan dunia investasi. Pialang adalah pihak yang menjembatani investor dengan pasar modal. Sebenarnya pialang sama saja dengan makelar.Tapi karena berhubungan dengan investasi maka sebutan pialang terdengar lebih keren ketimbang makelar.
Tidak ada yang salah dengan pekerjaan makelar. Pekerjaan ini halal karena mengandalkan jasa untuk membantu orang melakukan transaksi. Pekerjaan ini menjadi salah kalau objek jual belinya adalah keputusan hukum. Makelar yang kerjanya jual beli keputusan hukum disebut sebagai makelar kasus dan disingkat dengan akronim ‘’markus’’.
Kasihan saudara-saudara Kristiani. Markus adalah satu di antara empat Injil dalam Alkitab (Bibble) yang dipercaya umat Kristiani, yaitu Matius, Markus, Lukas, dan Yohanes. Tetapi, dalam khazanah bahasa Indonesia, kata ‘’Markus’’ sudah mengalami degradasi sehingga mempunyai konotasi negatif. Seperti lagu Bon Jovi, ‘’You Give Love a Bad Name’’, para makelar kasus itu berdosa karena memberikan nama buruk kepada Injil Matius.
Beberapa waktu terakhir ini makelar kasus kembali bergentayangan, seiring dengan munculnya kasus korupsi BTS Rp 8 triliun, yang melibatkan Johny G Plate ketika menjadi menkominfo. Sudah ada tersangka yang ditangkap, termasuk Plate sendiri. Tetapi, masih banyak orang yang diduga menerima aliran dana tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada empat klaster penerima uang korupsi BTS. MAKI menyebutnya sebagai klaster, tetapi lebih tepat disebut sebagai gerombolan. Mereka adalah gerombolan menteri dan pejabat negara pemakan uang korupsi, gerombolan pengusaha penyuap, gerombolan pejabat negara yang menerima suap untuk tutup mulut dan mata, dan gerombolan makelar kasus.
Konstruksi hukum kasus korupsi BTS sudah tuntas, meskipun belum semua pihak yang diduga menerima aliran dijadikan tersangka dan ditangkap. Ada nama-nama besar yang kemungkinan terlibat, salah satunya ialah Happy Hapsoro, suami Puan Maharani, ketua DPR RI.
Ternyata, di samping kasus bancakan uang haram Rp 8 triliun, masih ada uang najis yang beredar senilai Rp 243 miliar. Uang segede ini diduga beredar untuk menutup mulut dan mata pihak yang mempunyai otoritas terhadap pengawasan dan penindakan kasus korupsi ini.
Menurut juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Irma Hutabarat, uang ratusan miliar itu menjadi upeti yang diduga mengalir ke DPR komisi I, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan juga ke Kejaksaan. Uang itu juga diduga mengalir kepada Dito Ariotedjo yang sekarang menjadi menteri pemuda dan olahraga.
Nilai yang diduga diterima Dito sebesar Rp 27 miliar. Sebuah jumlah yang fantastis untuk ukuran umum. Ada lagi uang Rp 70 miliar yang diduga mengalir kepada anggota DPR. Puluhan miliar lainnya kepada BPK dan Kejaksaan. Sempurnalah sudah kehancuran hukum di negeri kita ini.
DPR dan BPK yang seharusnya menjadi pengawas ternyata menjadi kambing pemakan pagar. Kejaksaan yang menjadi penegak hukum tega mengembat uang untuk tutup perkara. Ibarat membersihkan lantai dengan menggunakan sapu dan pel yang sudah berlepotan dengan air comberan, begitulah wajah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dito Ariotedjo sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjadi saksi. Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menyebut Dito sudah layak jadi tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang ada. Dito sudah memberi klarifikasi dan membantah telah menerima uang haram.
Ketika anak ini diumumkan sebagai menpora kira-kira 3 bulan yang lalu, publik bertanya-tanya apa prestasi anak ini sampai Jokowi mau mengangkatnya sebagai menteri. Banyak yang salut karena Dito menjadi menteri termuda di kabinet Jokowi. Tetapi, ketika kasus suap ini terungkap, banyak yang kecewa ternyata ada kemungkinan anak ini menjadi bagian dari markus kelas kakap.
Sebelum menjadi menteri Dito adalah staf khusus Menko Ekonomi Airlanggar Hartarto. Sangat mungkin ia menerima sogok dalam kapasitasnya sebagai staf khusus menteri. Kalau dugaan itu benar maka harus diusut sampai tuntas kemana uang itu mengalir.
Sangat disayangkan anak muda ini sudah begitu berani bermain-main api dengan jumlah uang puluhan miliar. Kasus ini bisa mencorang reputasi Jokowi yang tidak teliti melihat rekam jejak calon menteri, sehingga berpotensi memecahkan rekor sebagai meneeri termuda yang masuk penjara karena korupsi. Bisa juga dia masuk rekor Muri sebagai menteri dengan jabatan terpendek yang masuk penjara.
Aliran duit korupsi Rp 8 triliun harus diusut tuntas. Kalau ada nama-nama politisi parpol yang terlibat harus diungkap secara jelas. Kalau ada elite-elite pengusaha rente yang kerjanya menggarong proyek negara juga harus diungkap.
Aliran uang suap Rp 243 miliar juga harus dibongkar total. Kalau ada anggota BPK yang menerima uang tutup mulut dia harus dihukum berat karena menjadi tikus yang menggerogoti rumah. Oknum Kejaksaan yang menjadi markus menerima uang sogok harus dihukum ekstra berat. Jangan terulang kasus Pinangki Nirmalasari yang menjadi markus dan dijatuhi hukuman kelas bulu. Entah kapan dia dipenjara tahu-tahu sudah bebas.
Aliran suap kepada anggota Komisi I DPR RI juga kudu dibongkar. Dua tenaga ahli DPR yang mendadak menghilang harus dicari sampai ketemu. Dua anak itu diduga menjadi markus yang menghubungkan anggota DPR dengan para pencoleng proyek BTS.
Dua anak yang buron itu harus ditemukan. Jangan sampai ada Harun Masiku Part Two. Kejaksaan Agung harus memberantas tuntas kasus ini untuk membuktikan bahwa penangkapan Johny Plate tidak bermotif politik. ()