JAKARTA-KEMPALAN: Perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini dikerjakan oleh PT. MGK dengan kontrak usai perubahan senilai Rp9.004.617.000.
BPK melaporkan bahwa kerugian keuangan negara/daerah dalam masalah itu dengan nilai usai dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333. Sebelumnya, perkara itu ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang telah menetapkan 4 orang tersangka.
Adapun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga telah menyatakan penyidikannya sudah lengkap.
Terkait pengambilalihan, kasus ini diambil alih oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK bersama dengan Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilhan Saparona yang berlokasi di Mapolda Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Bertemu Ketua KPK, LaNyalla Singgung Presidential Threshold 20 Persen
Kerjasama kedua belah pihak antara Polda Sulteng dan KPK akan terus berlanjut dalam bentuk dukungan, fasilitasi, dan kolaborasi penanganan perkara TPK bersama dengan Penyidik Polda Sulteng akan selalu terbuka, baik dalam perkara ini ataupun lainnya.
KPK sendiri telah memberikan supervisi dan dukungan dalam perkara korupsi pembangunan ini semenjak tahun 2018, di antara kerja sama KPK dan Polda Sulteng ialah pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.
Pengambilalihan ini terjadi karena ada keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi ini sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (KPK, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi