Sabtu, 18 April 2026, pukul : 21:23 WIB
Surabaya
--°C

Satpol PP Bangkalan Kembali Gelar Operasi Bersama Anti Rokok Ilegal

KEMPALAN-BANGKALAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan kembali menggelar operasi pasar bersama dengan jajaran terkait (bea cukai, polres, dandim 0829, sub denpom dan sekretariat daerah Kabupaten Bangkalan (16/5).

“Tujuan operasi kali ini adalah memantau peredaran rokok ilegal tanpa cukai, cukai palsu, cukai kadaluarsa atau cukai yang berbeda di sekitar pasar Kecamatan Arosbaya, kabupaten Bangkalan,” jelas Rudiyanto, S, Sos, MM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bangkalan.

Operasi Pasar Bersama kali berhasil menyita lebih banyak merek rokok ilegal dibandingkan kemarin. Tercatat jenis-jenis merk rokok yang berhasil diamankan petugas seperti merk HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya dan Turbo.

“Untuk sementara kami hanya melakukan penyitaan saja,” lanjut Rudi, sapaan akrab Kasatpol PP Bangkalan ini. Sifatnya masih pembinaan dan sosialisasi Undang-undang nomor 39 tahun 2007, lanjutnya.

Operasi pasar bersama ini akan terus digelar Tim Gabungan hingga minggu depan dengan sasaran pasar-pasar Kecamatan dan toko-toko besar maupun kecil di sekitar areal perdagangan setempat.

“Meskipun ancaman hukuman 1 – 5 tahun penjara dan denda sedikitnya dua kali hingga 10 kali nilai cukai (pasal 54 UU 39/ 2007), namun kami masih memberi batas toleran kepada para pedagang dan pengusaha rokok ilegal ini pada tindakan penyitaan barang saja,” ungkap Rudi.

Banyaknya produk rokok illegal membuat Rudiyanto, Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan prihatin.

“Mereka (para pengusaha red.) harusnya sadar bahwa tindakan memproduksi, memasarkan dan mendistribusikan produk-produk rokok ilegal ini sangat merugikan Negara,” sesalnya.

Pajak cukai yang seharusnya bisa diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan Nasional dan daerah menguap begitu saja karena tindakan para pengusaha “nakal” ini.

Oleh karenanya, Rudi menghimbau agar praktek-praktek semacam ini sudah harus dihentikan.

“Kedepan, kita tidak segan untuk melakukan tindakan dengan pemberian sanksi sesuai dengan yang telah diamanatkan Undang-undang no. 39 tahun 2007,” tegas Rudi.

(Dit)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.