Kamis, 4 Juni 2026, pukul : 12:08 WIB
Surabaya
--°C

Desember Kelabu

KEMPALAN: Judul tulisan ini bukan lagu pop yang sairnya mendayu-dayu ketika dinyanyikan oleh Christine Panjaitan atau Charles Panjaitan era 90-an. Tapi, Desember Kelabu ini mengkiaskan situasi dan kondisi (sikon) di lingkup DPRD dan Pemprov Jatim.

Sikon yang ibaratnya awan hitam ini terjadi akibat ulah Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak Wakil Ketua DPRD juga Sekertaris DPD Golkar Jatim yang di-OTT KPK terkait korupsi Dana Hibah Pokmas (DHP) Provinsi Jatim yang nilainya Rp 7,8 Triliun.

Untuk diketahui, Sahat tertangkap tangan KPK di kantornya lingkungan DPRD Jln Indrapura sepekan lalu ketika menerima suap miliaran rupiah dari DHP pemberian Abdul Hamid Kades sekaligus Ketua Pokmas Desa Jelgung, Robatal Kabupaten Sampang.

BACA JUGA  Kilau Renang Artistik: Subandi Anugerahkan Penghargaan Tertinggi untuk Aulia dan Gendhis di Hari Lahir Pancasila

BACA JUGA: Bekuk Harun Masiku Tidak Bisa, Penjual Es Diciduk Dibilang Bjorka

Setelah OTT, Sahat bersama Rusdi staf ahlinya, juga Hamid dan Eeng Ilham Wahyudi koordinator Pokmas, digelandang ke kantor KPK di Kuningan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan berikut barang bukti, komisi anti rasuah seketika menetapkan Sahat cs sebagai tersangka.

Bisa jadi ketika diperiksa KPK, tersangka Sahat “menyanyi” dengan menjlentrehkan bagaimana alur DHP itu. Siapa saja yang menikmatinya.

Buntut dari ‘nyanyian Sahat’, jadi awan hitam bak lagu Desember Kelabu, KPK mengobok-obok kantor Gubernur di Jln Pahlawan, Surabaya.

Ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak serta Sekda Adi Karyono digeledah tim KPK.

BACA JUGA  Investasi Rahim Bangsa: Cara Tjiwi Kimia Menjaga Saham Masa Depan Lewat GP2SP
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.