AKBP Yogen: “Beberapa identitas sudah kita kantongi. Wajah-wajah yang tersebar di video, ya. Apabila nanti pelaku (peleceh seks) atau korban persekusi tersebut melakukan pelaporan, baru kita akan tindaklanjuti.”
Seumpama terduga pelaku pelecehan seks, yang kemudian jadi korban penelanjangan, melapor ke polisi, juga tidak serta-merta bisa diusut polisi.
BACA JUGA: Naik Jabatan Gampang, yang Penting Caranya
Sebab, kejadian penelanjangan adalah ekor dari perkara pelecehan seks. Saling terkait, ada hubungan kausalitas. Induk perkaranya, pelecehan seks. Sedangkan, induknya sudah ditutup.
Sebaliknya, induk perkara tidak mungkin diusut lagi. Karena sudah damai. Sudah restorative justice.
Mau tidak mau, pendapat dari pihak Kementerian PPPA dan Komisi III DPR RI di atas, sesungguhnya tiada guna. Percuma. Walaupun, usulan atau pendapat model beginian ini juga banyak. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi