Tapi, Cucun: “Dalam pandangan kami untuk kasus di Gunadarma tidak tepat diperlukan restorative justice. Karena dibutuhkan ketegasan hukum agar memberikan pelajaran dan efek jera bagi pelaku. Maupun calon pelaku kasus serupa di kemudian hari.”
Dilanjut: “Pelecehan seksual tindakan pidana yang tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga norma agama dan sosial di masyarakat. Maka perlu ada tindakan tegas jika memang benar terjadi. Juga, pelaku persekusi harus ditindak tegas agar tidak terbiasa main hakim sendiri di kemudian hari.”
BACA JUGA: Begal Didor Polisi Saat Nyaris Bacok
Pendapat dua pihak itu senada. Khawatir. Jadi preseden. Bagaimana, kalau itu ditiru? Bagaimana, kalau penirunya kelak berkelit merujuk kasus itu? Bagaimana, kalau penirunya berkata: “Di Gunadarma gakpapa. Mengapa saya dihukum?”
Khawatir merusak sistem hukum. Sebab, law enforcement tidak serius ditegakkan. Meskipun, sudah pasti, polisi bertugas selalu serius.
Seperti diberitakan, ‘Kasus Gunadarma’ ada dua kejadian pelecehan seksual. Satu kejadian di Kampus Gunadarma, Depok. Satu lagi di sebuah rumah, kamar kos pelaku, di Bekasi Timur. Kejadian Jumat, 2 Desember 2022.
Pelaku dua mahasiswa Gunadarma. Korban tiga mahasiswi kampus yang sama.
Tiga korban melapor ke Polres Depok, Senin, 12 Desember 2022. Isi laporan, mereka dilecehkan secara seksual oleh dua mahasiswa. Laporan diterima pihak Polres Depok.
Tak diduga oleh para korban, ternyata pada Senin, 12 Desember 2022 dua pelaku ‘diadili’ teman-teman sekampus mereka. Di kampus. Karena, detil kejadian sudah sepuluh hari viral di medsos. Tanpa penyelesaian.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi