Dua pelaku diikat di pohon di dalam kampus. Ditelanjangi ramai-ramai. Dicekoki air kuning, yang katanya air kencing. Ada yang menendang kena badan pelaku.
Baru-lah saat itu heboh. Persekusi itu direkam video, diunggah ke medsos, viral. Dua pelaku diamankan security kampus, supaya tidak dihakimi massa. Lantas diserahkan ke Polres Depok. Menginap semalam di sana.
Esoknya, Selasa, 13 Desember 2022, tiga korban kompak, mencabut laporan. Mungkin mereka ngeri. Sudah ada hukum rimba. Para pelaku sudah ditelanjangi ramai-ramai. Tapi, alasan para korban mencabut laporan, kompak sama: “Karena kejadiannya sudah lama. Malu.”
BACA JUGA: Jangan Bohong, Nanti Hidungmu Lonjong
Pencabutan laporan, dilanjut perdamaian para pihak. Sebab, berdasar KUHP Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 tentang perbuatan cabul, adalah delik aduan. Hanya diproses polisi jika ada pengaduan pihak korban. Atau, kalau ada pengaduan lalu dicabut lagi, perkara pun ditutup polisi.
Maka, Polres Depok menerapkan restorative justice. Perkara ditutup. Selesai.
Jangan salah. Kegalauan pihak Kementerian PPPA dan Komisi III DPR RI, realistis. Logis. Kekhawatiran mereka, bahwa tindak main hakim sendiri bakal dicontoh pelaku lain, merujuk ‘Kasus Gunadarma’.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi