Rabu, 3 Juni 2026, pukul : 05:11 WIB
Surabaya
--°C

Mau Voting

Mirza Mirwan
Drh. Yuda Heru Fibrianto, Ph.D. ditangkap polisi dan diadili gegara praktek penyuntikan protein sel. Penerima suntikan protein sel dihadirkan sebagai saksi. Tonny Kurniawan, salah satunya, bersaksi bahwa ia merasa lebih sehat setelah menerima suntikan protein sel. Padahal sebelumnya ia sudah divonis dokter bahwa hidupnya tinggal tiga tahun lagi. Saksi lain juga merasa lebih sehat. Pun tak ada efek samping. Suka tak suka, malu tak malu, kita harus mengakui bahwa kualitas UU tentang kesehatan — juga tentang bidang lainnya — sangat tidak komprehensif. Banyak kekurangannya. Polisi yang membuat BAP tak sepenuhnya memahami UU. Jaksa yang membuat dakwaan dan tuntutan hanya melihat pasal-pasal dalam UU yang tidak komprehensif tadi. Sampai di titik ini, kecerdasan dan hati nurani hakim yang akan menentukan.nasib si terdakwa. Dalam kasus drh. Yuda, majelis hakim relatif bijak. Tetapi tetap menjatuhkan vonis,: denda Rp25juta. UU yang tidak komprehensif tadi masih diperparah dengan ego sektoral dari organisasi profesi. Bukan hanya dalam kasus drh. Yuda, tetapi juga Dr. Terawan dulu itu. Mungkin mereka merasa kalah pamor. Dan ego sektoral itulah yang membuat dunia kedokteran di Indonesia tertinggal dari negara tetangga. Inilah Indonesia. Praktek pengobatan tradisional diizinkan. Legal. Tetapi pengobatan berdasarkan sains malah dihambat, Kalau begini caranya, kapan orang berduit memilih berobat ke RSUP Cipto Mangunkusumo ketimbang Singapura atau Penang?

BACA JUGA  Sabet Golden Ticket Unesa dan Tembus Skuad Uber Cup 2026, Thalita Ramadhani Berkilau di Jalur Prestasi Dunia dan Akademik

Membo Warno
Diakses ke Presiden. P.Jokowi mirip p.Dahlan, vivere very coloso… nyerempet2 dikit ke yang ‘ngeri2’ gitu. Indonesia nggak kurang orang2 aneh tapi pintar serta cerdas. Harus ada ruang buat mereka guna mererapkan konsep ‘rahmatan lil alamin’….

adi Nugraha
kalau ditelusuri dari putusan direktori MA secara online, dendanya hanya 15jt, disitu disebutkan barbuk dan isi rekening pak dokter hewan. Sebenarnya tidak bisa dipidanakan lho, karena pasien tidak dipaksa berobat (atas inisiatif sendiri) ke pak dokter hewan. Memang, pasien tersebut udah tahu dokter hewan, kok ya masih mau berobat, sampai buka celana di ruang tamu, apa ndak malu dan bandel (bisa aja ada cctvnya di ruang tamu tsb, kalau disidang lagi bakal jadi barbuk akurat) wkwkw

BACA JUGA  Menuju Panggung Asia: 12 Srikandi Muda Voli Indonesia Masuk Pelatnas
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.