Rabu, 3 Juni 2026, pukul : 22:59 WIB
Surabaya
--°C

KPU Melakukan ”Unlawful Killing” Terhadap Partai Umat

PAN sangat krusial bagi KIB. Kalau perolehan suara nasional PAN turun di bawah 4%, maka partai ini tidak berhak mendapatkan kursi di DPR 2024. Kalau Partai Ummat ikut pemilu maka sangat mungkin perolehan suara PAN pada pemilu 2019 sebesar 6.84% akan turun di bawah 4%.

Ini artinya, Zulhas akan menghadapi “nightmare” (nasib buruk). PAN bakalan tak punya wakil di DPRRI. Tanpa anggota DPR pusat, keberadaan mereka di KIB akan gugur dengan sendirinya. Meskipun PAN masih mungkin “hidup” di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA: Kapolri Perlu Ismail Bolong, Bukan Komjen Agus Yang Nihil Integritas

Bisa dipahami bahwa Jokowi pun tak rela PAN jatuh di bawah 4%. Karena itu, sangat pantas diduga bahwa intervensi “kekuatan besar” yang dimaksudkan Pak Amien itu adalah intervensi Istana. Ini sekaligus menjawab siapa yang melakukan intervensi.

BACA JUGA  UAS UNESA 2025-2026

Seberapa wajib intervensi “kekuatan besar” ini dilakukan demi menyetop Partai Ummat? Jawabannya sangat wajib. Pertama, KIB tak bisa “gambling” (berjudi) mengharapkan partai lain. Kedua, kalau Partai Ummat ikut pemilu, suara PPP pun bisa juga terancam. Partai Ka’bah sedang pecah berserakan. Sangat mungkin kemarahan akar rumput terhadap pimpinan PPP akan mereka tunjukkan dengan mengalihkan pilihan ke Partai Ummat. Tidak mustahil PPP juga akan jatuh di bawah 4%.

Menjadi lebih runyam bagi KIB jika jalan cerita ini menjadi kenyataan. PAN dan PPP terjungkal di pileg (pemilihan legislatif) 2024. KIB berantakan.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.