Dilanjut: “Tentu ini menjadi atensi kita. Atensi Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) maupun Kapolda Jateng (Irjen Ahmad Luthfi). Kita tindak sesuai prosedur semuanya di sana (lereng Gunung Merapi).”
Pernyataan itu bukan sekadar pernyataan. Sudah dibuktikan. Polres Klaten mengungkap ada enam kasus hukum terkait tambang ilegal selama setahun ini.
BACA JUGA: Mayat Kalideres Dipegang, Gembur Kinyis-kinyis
AKBP Eko Prasetyo: “Dari bulan delapan (Agustus) kita sudah menindak terkait dengan tambang ilegal, ada tiga kasus. Saat ini yang dua sudah P21 (hasil penyidikan polisi sudah lengkap, berkas dikirim ke Kejaksaan). Dan yang satu masih proses sidik. Mudah-mudah bulan ini selesai semua,”
Dikutip dari buku Interpol, bertajuk “Illegal Mining and Associated Crimes“, terbitan April 2022, itu hasil riset di beberapa negara: Bolivia, Brasil, Kolombia, Ekuador, Peru dan Panama. Dan, semua pemerintah di negara-negara yang disebut, mendanai riset Interpol di buku itu.
Disebutkan, tambang ilegal adalah kejahatan lingkungan. Termasuk kejahatan serius, perusak lingkungan hidup manusia di bumi. Disebut ilegal atau kejahatan, karena pertambangan itu tidak didukung pemerintah berdasar hasil riset amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi