HRS kemudian ditangkap dan diadili karena pelanggaran protokol kesehatan. Tuduhan yang terlalu dangkal untuk membawa seseorang ke kursi pesakitan. Refly Harun menyebut bahwa jangankan dihukum, dibawa ke pengadilan pun HRS tidak layak (lihat prolog). Pembelaan Refly Harun itu melegakan seperti tertulis di halaman 186 ‘’Bersyukur Ada Refly Harun’’.
HRS membela diri dengan gigih. Argumennya kuat dan logika hukum yang dipakainya kokoh. Bahkan Ady Amar menduga, tanpa didampingi penasihat hukum pun argumen HRS tetap sangat solid. HRS bukan hanya singa podium yang keras mengaum, tapi juga singa pengadilan ‘’lion of the court’’ yang garang (halaman 137).
BACA JUGA: Habib Rizieq Menjemput Takdir
Tapi, vonis akhirnya jatuh juga. Dalam kasus tes swab RS Ummi, HRS dihukum 4 tahun penjara. Sebuah keadilan yang sama sekali tidak adil. ‘’Duh…4 Tahun Penjara, Zalim Luar Biasa’’, Ady Amar menuangkan tangisnya terhadap vonis itu (halaman 163).
Penjara tidak membuat HRS berubah menjadi ‘’kucing yang basah kuyup kehujanan’’ (narasi pilihan Ady Amar). HRS tetap menjadi singa. Ia akhirnya dibebaskan, meskipun tidak sepenuhnya bebas. HRS masih harus menunggu sampai 2024 untuk memperoleh kembali kebebasan yang terampas.
Philip Graham, wartawan senior The Washington Post, mengatakan ‘’Journalism is the first rough draft of history’’, laporan jurnalistik adalah draf awal dalam penulisan sejarah. Para jurnalis harusnya bertindak sebagai penulis awal draf sejarah yang jujur. Sayangnya, kita sering mendapatkan laporan jurnalistik yang tidak jujur karena berbagai kepentingan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi