Sabtu, 30 Mei 2026, pukul : 16:26 WIB
Surabaya
--°C

Pajak Roket

Pryadi Satriana

Alvin Lim bukan ‘lawyer’ handal … ‘Orang hukum’ harus bicara berdasarkan fakta-fakta. Dikumpulkan. Diseleksi. Dipilah-pilah. Dilengkapi dg ‘alat bukti’, yg membuktikan ‘fakta’ tsb. Setelah ‘fakta’ dan ‘alat bukti’ dipandang cukup, baru dibuat ‘konstruksi hukum’, utk menjelaskan argumentasi hukum yg akan dikemukakan di pengadilan. Mestinya begitu. Ndhak boleh pakai asumsi. Ndhak boleh ‘membuat perkiraan sendiri’ tanpa ada fakta hukumnya. Sayangnya, itulah yg dilakukan Alvin! Saat dialog dg Uya Kuya, Alvin membuat ‘statement’ ngawur: Ferdy Sambo adalah ‘tukang bersih2’ Listyo Sigit. Ini jelas ngawur. Konteksnya begini: Alvin menelpon Listyo Sigit, melaporkan pelanggaran yg dibuat oknum di Polri. Diminta Listyo menindaklanjuti dg menghubungi Ferdy Sambo. Dari situ Alvin bilang bahwa ‘Sambo adalah tukang bersih2 Listyo.’ Ngawur! Yg disampaikan Listyo itu hal yg normatif krn memang (waktu itu) Sambo adalah Kadiv Propam! Setelah Sambo terkena kasus serius, Alvin malah bilang bahwa tragedi Kanjuruhan itu “disengaja” untuk “menutupi” kasus Sambo! Alvin bilang, “Polisi sendiri ndhak menyangka korbannya akan sebanyak itu!” Ini lebih ngawur lagi! Saya ndhak kenal Alvin. Saya juga tahu Polri memang perlu dibenahi, namun tuduhan seperti itu membuat saya benar2 ‘gregetan’ thd Alvin! Tuduhannya tendensius & sangat mendiskreditkan polisi! Dari dua ‘statement’ Alvin di atas, saya menyimpulkan: Alvin bukan ‘lawyer’ yg handal, ‘main asumsi’ dg sembrono dan menuduh serampangan. Salam. Rahayu

BACA JUGA  Iduladha 1447 H: Unesa Putar Balik Tradisi Kurban, Prioritas Mutlak Wong Cilik dan Mahasiswa Rantau

EVMF

Kalau di Denmark, sengketa bisnis dengan nilai besar (ada batasannya) kasusnya bisa langsung ke Supreme Court atau bisa juga melalui Bankruptcy Court

EVMF

Saya pernah diajak teman untuk pertama kalinya menyaksikan langsung jalannya persidangan sengketa bisnis di Supreme Court di Viborg. Persidangan berjalan sangat baik, tidak ada teriakan-teriakan juga caki-maki dan lain sebagainya. Bukankah pada dasarnya, gugat-menggugat itu akan diakhiri dengan pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku ?? Jikalau di dalam masa berjalannya kasus, baik ketika masih dalam tahapan pemeriksaan maupun masih persidangan, sudah didahului dengan teriakan-teriakan yang keras plus caci-maki melalui berbagai media sosial ; maka pengertian hukum itu sendiri akan menjadi bias !! Berapa banyak pengguna media sosial yang benar-benar paham hukum ?? maka respon netizen justru akan memperkeruh masalah !! Sepertinya juga perlu adanya pembenahan sistem peradilan itu sendiri yang benar-benar independen dan adil, sebagaimana fungsinya. Berbicara mengenai bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, “hati nurani” saya koq lebih menghargai dan menghormati Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi yang ada Fakultas Hukum nya, seperti Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Parahyangan Bandung. Para Sukarelawan LBH Perguruan Tinggi, pimpinan dan anggota-anggota nya bergilir, dengan tujuan utama pengabdian institusi pendidikan kepada masyarakat. Sama sekali tidak terkesan adanya “one man show”. Pertanyaan di dalam hati kecil saya… apakah sesungguhnya pengertian dari pengabdian itu sendiri ?? Rasa-rasanya koq sudah bergeser jauh ya !!

BACA JUGA  Dekade Baru Ashuma: Revolusi Sport Science dan Pemulihan Atlet Nasional Berpusat di Sidoarjo
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.