Kamis, 7 Mei 2026, pukul : 02:51 WIB
Surabaya
--°C

Isteri yang Di-KDRT Bakal Serumit Ini…

Robinson dan Spilsbury, di buku mereka itu memberikan titik awal yang penting untuk lebih memahami hambatan dan fasilitator pengungkapan bagi para isteri korban KDRT.

Robinson dan Spilsbury menulis: “Untuk mengatasi hambatan ini, kami melakukan tinjauan sistematis terbaru dari studi kualitatif yang menyelidiki pengalaman dan persepsi korban DV (Domestic Violence) tentang pengungkapan dalam pengaturan perawatan kesehatan.”

BACA JUGA: Redupnya Sang Bintang Kejora

Intinya: Tidak gampang. Bagi korban KDRT memperkarakan kekerasan yang mereka alami. Apalagi, bagi pasutri yang sudah punya anak.

Karena pelaku KDRT jika terbukti di pengadilan, hukumannya tidak ringan. Pasal 44 ayat 1, UU KDRT, ancaman hukuman empat tahun penjara. Di Amerika, lima belas tahun penjara.

Lalu, bagaimana dengan anak-anak mereka? Sebab, anak-anak itu setelah dewasa kelak, bakal tahu bahwa ayah mereka penjahat.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.