Ede Erpil: “Klien (Rizky) sudah saya tanya: Apa benar Lesti dibanting-banting? Jawab beliau: Tidak benar, Bang. Saya juga sudah tanya ke Dede. Lesti bilang juga bukan dibanting, melainkan kebanting.”
Apakah Rizky melempar bola biliar? “Oh nggak. Bola biliar mau dilemparkan, tapi tidak dilemparkan. Saya sudah tanya sama Rizky tadi. Tidak benar itu. Cuman gertak.” kata Ede Erpil.
Dilanjut: “Antara Rizky dengan Lesti sudah baikan. Mereka ketemu saat Lesti di rumah sakit. Berpelukan.”
BACA JUGA: KDRT Suami ke Isteri di Teori Kriminologi
Rizky sudah dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (5/10) tapi Rizky tidak hadir. Alasannya, trauma psikologis akibat diejek warganet terkait pemberitaan kasus ini.
Jadi, KDRT antara ada dan tiada. Polisi belum menetapkan tersangka. Meski alat bukti hukum sudah cukup (berdasar KUHAP, minimal dua alat bukti yang kuat).
Terus, apakah perkara ini bakal dihentikan, meski statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan? Jawabnya, tergantung hasil penyidikan polisi.
Sedangkan penyidikan polisi, jika sudah dinyatakan terbukti KDRT, masih juga tergantung pada pelapor (Lesti Kejora). Dilanjut atau tidak. Seandainya pelapor mencabut laporan, lalu berdamai, perkara ditutup. Sebab, KDRT tergolong delik aduan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi