Kamis, 7 Mei 2026, pukul : 02:50 WIB
Surabaya
--°C

Isteri yang Di-KDRT Bakal Serumit Ini…

Pasal 75 KUHP menyatakan, bahwa penarikan kembali pengaduan atas suatu delik, dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan (dilaporkan). Apabila tenggat waktu terlampaui, maka pencabutan aduan tidak bisa lagi dilakukan.

Lesti punya hak menghentikan perkara.

Sungguh rumit. Konflik suami-isteri, suatu cobaan hidup berat bagi para pihak. Apalagi, Rizky-Lesti sudah dikaruniai anak, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Kini usia delapan bulan.

Seumpama, Lesti meneruskan perkara ini, hampir pasti mereka bercerai. Hak asuh anak, hampir pasti jatuh pada ibu. Apalagi KDRT ayah terhadap ibu.

Setelah cerai, status Lesti janda. Status yang dihindari wanita, jika tidak karena sangat terpaksa.

BACA JUGA: Analisis Tragedi Kanjuruhan Banding di Peru

Seandainya, Lesti menghentikan perkara ini, mungkin dia juga ngeri (jika laporan polisi Lesti, benar-benar terjadi, bukan bohong). Bagaimana mungkin, dia bisa menahan semua itu, kelak?

Ini suatu pilihan hidup yang rumit bagi korban.

Louise Robinson dan Professor Karen Spilsbury dalam buku mereka: “Systematic review of the perceptions and experiences of accessing health services by adult victims of domestic violence” (2008), menjelaskan, bahwa tidak gampang buat wanita korban Domestic Violence (KDRT) membawa perkaranya ke ranah hukum.

Buku itu ditulis berdasar hasil riset mereka di Amerika Serikat. Para korban KDRT di sana, tidak langsung lapor polisi. Melainkan, diawali lapor ke lembaga healthcare professionals (HCP).

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.