Di HCP korban didampingi dan diterapi pakar psikologi. Korban diberi saluran peluapan emosi jiwa. Menceritakan semua detil KDRT. Psikolog mendengarkan dengan cermat. Lantas psikolog memberi advis, sampai pendampingan.
Setelah pendampingan, keputusan terserah pada korban, apakah perkaranya diteruskan ke polisi, atau berhenti sampai di situ. Kalau ke polisi, otomatis pasutri bercerai. Pelaku KDRT dihukum sangat berat.
Sebaliknya, kalau stop, korban kembali lagi ke suami. Serumah lagi. Dengan risiko, bisa terjadi KDRT baru, suatu saat kelak. Sebab, disimpulkan, mayoritas pelaku KDRT, mengulangi KDRT-nya, sepanjang hidup.
BACA JUGA: Provokasi Warga di Kasus Lukas Enembe
Di buku itu disebutkan, setelah korban melapor ke lembaga HCP, hasilnya bisa dua: Positif. Korban (isteri) merasa yakin bahwa pernikahan mereka tidak bisa dipertahankan lagi. Maka, lapor polisi, yang otomatis mereka bercerai.
Hasil ke dua, negatif. Korban tidak melanjutkan perkara ke polisi. Dia menahan diri. Di saat yang sama, korban merasa hancur, ikut bersalah atas terjadinya KDRT, lalu balik lagi serumah bersama suami(pelaku KDRT).
Buku tersebut, memetakan problematika KDRT secara detil. Juga mengulas, mengapa pria tega jadi pelaku KDRT terhadap isteri, yang semula (sebelum pernikahan) ia cintai. Atau, suami masih cinta ke isteri, sekaligus selalu terjadi KDRT.
Buku itu memberikan wawasan tentang potensi manfaat atau kelemahan pengungkapan. Tujuannya kepada para profesional di lembaga HPC. Agar para profesional HPC memberikan nasihat terbaik buat para korban.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi