Pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9) mengatakan:
“Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik.”
Dilanjut: “Dalam suatu kesempatan, saya tanya ke Bapak (Enembe): Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini (Enembe punya tambang emas). Dengan senyum beliau jawab: ‘Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi?”
Dilanjut: “Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang emas nggak? Milik sendiri di kampung? Akhirnya dijawab beliau: Memang punya tambang emas. Di Tolikara, di Mamit. Kami mengajak pihak KPK ke sana.”
Menanggapi itu, Jubir KPK, Ali Fikri langsung memberi pernyataan ‘menusuk’. Ia kepada pers, Senin (26/9) mengatakan:
“Saya ingin sampaikan kepada saudara penasehat hukum LE, ini yang kami sayangkan, kenapa? Seharusnya sampaikan-lah langsung di hadapan tim penyidik KPK.”
Dilanjut: “Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik, itu sampaikan kepada penegak hukum, jadi bukan di ruang-ruang publik (konferensi pers).”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi