Menteri BUMN Erick Tohir kabarnya berencana akan menghibahkan lahan sekitar 1100 hektar di Hamparan Perak, Deli Serdang, kepada TNI AU untuk memindahkan Landasan Udara Soewondo yang menjadi bagian dari Bandara Polonia. Lahan Hamparan Perak kini dikuasai oleh BUMN PTP II.
Sultan Deli menunjukkan bukti otentik perjanjian konsesi dan peta tanah konsesi yang menunjukkan bahwa lahan 1100 hektar di Hamparan Perak itu adalah milik Sultan Deli yang dikonsesikan dengan perusahaan Belanda.
Bisa saja pengadilan membatalkan HGU PTP II berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang diajukan Sultan Deli jika Sultan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tersebut ke pengadilan.
”Persoalan tanah antara Sultan Deli dengan Pemerintah RI yang melibatkan berbagai instansi termasuk TNI dan BUMN itu sebagai masalah serius yang perlu diselesaikan dengan cara yang bijak dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku,” kata Yusril.
Hal yang sama diungkapkan oleh Pemangku Sultan Deli XIV, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj Gelar Tengku Raja Muda Deli. ”Kami bersedia untuk mencari penyelesaian damai dan bermartabat mengenai permasalahan ini,” ujarnya.
Ditambahkan, pada tahap awal jika pihak TNI AU, Kementerian BUMN mengambil jalan penyelesaian yang arif dengan menghargai hak-hak Kesultanan Deli secara patut, wajar dan berkeadilan, maka pihak kesultanan akan menerima.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi