Minggu, 10 Mei 2026, pukul : 05:41 WIB
Surabaya
--°C

Polresta Sidoarjo Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 73 Tersangka, Polsek Sukodono dan Polsek Jabon Nihil Tangkapan

SIDOARJO-KEMPALAN: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dan menahan sebanyak 73 tersangka yang diamankan oleh anggota Polsek jajaran di wilayah Sidoarjo.

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/9/2022).

“Polisi berhasil mengungkap 61 kasus dan mengamankan sebanyak 73 tersangka kasus narkoba, dua diantaranya perempuan dari hasil Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung dari 22 Agustus-2 September 2022,” ungkap Kapolresta.

Selain mengamankan tersangkanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 209,4 gram. Ada juga pil dobel L sebanyak 59.955 butir ribu butir dan pil ekstasi 71 butir, serta 53 buah handphone yang digunakan para tersangka untuk melakukan transaksi.

“Sebagian besar dari mereka adalah pemakai. Tapi ada juga pengedar dan bandar narkoba, seperti yang diungkap Polsek Candi, ” ungkap Kusumo.

Dari data yang dirilis Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Polsek Waru terbanyak mengungkap kasus narkoba dengan 5 kasus. Disusul Polsek Balongbendo 4 kasus. Dan, Polsek Buduran 3 kasus.

Sementara Polsek Candi terbanyak menyita barang bukti. Yakni 101,57 gram sabu-sabu dan 69 butir ekstasi. Kemudian Polsek Buduran dengan 31,51 gram sabu dan 49.000 pil dobel L. Selanjutnya Polsek Krian dengan barang bukti 11,39 gram sabu. (lihat tabel)

Yang mengejutkan, dari 18 Polsek se-Kabupaten SIdoarjo, hanya Polsek Sukodono dan Polsek Jabon yang bersih dari pengungkapan kasus narkoba.

“Kepada para tersangka mereka akan dijerat dengan pasal 112-114 Undang-Undang tentang narkotika dan kesehatan,” jelas Kusumo.

Ancaman Hukuman :

Pasal 112 ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 114 ayat (1) : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 114 ayat (2) : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Kasus Narkoba yang Berhasil Diungkap Polresta Sidoarjo, 22 Agustus – 2 September 2022:

Penulis: Muhammad Tanreha.

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.