Tapi, pihak Kemenkumham belum menjelaskan, seberapa banyak Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Remisi untuk apa saja? Belum diumumkan.
Mengapa serasa Pinangki cepat bebas? Karena, saat kasusnya terungkap, dulu, beritanya terlalu heboh. Sampai, Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bicara diwawancarai televisi. Prof Mahfud bicara tegas.
Kehebohan itu menimbulkan imajinasi publik, seolah Pinangki bakal dihukum sangat berat. Imajinasi publik: sepuluh tahun, dua puluh, hukuman mati. Atau apa pun.
BACA JUGA: Isteri Polisi Palembang Ketahuan Selingkuh, dalam Teori BAS
Padahal, kenyataannya tidak seperti imajinasi publik. Hukum, punya caranya sendiri. Hukum, dijalankan manusia yang punya perasaan. Rasa belas kasih dan tepo sliro.
Tepo sliro, Bahasa Jawa: tepo – menempatkan, sliro – diri sendiri. Artinya, semua orang mesti menempatkan diri sendiri pada suatu keadaan yang dihadapi, bagaimana seandainya diri sendiri korupsi? Makanya, jangan kejam pada koruptor.
Kilas Balik Perkara
Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Sesungguhnya, Pinangki dijanjikan Djoko Tjandra, suap USD 1 juta. Jadi, sebenarnya, uang suapnya masih kurang

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi