Jaksa Penuntut Umum, Yanuar Utomo membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, begini:
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider,”
Tahap berikutnya, Pinangki berhak menyampaikan pledoi. Dalam pledoi, Pinangki mengakui, dia salah. Dan menyesal. Lalu, menangis sesenggukan. Sebagai ibu dari anak bernama Bimasena. (Pledoi Pinangki, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021).
BACA JUGA: Mengapa Isteri Nonton YouTube di Depok Dibakar Suami?
Hati siapa yang tidak kasihan pada Pinangki?
Majelis hakim dipimpin Ignasius Eko Purwanto, ternyata tidak kasihan pada Pinangki.
Senin, 8 Februari 2021, Ketua Majelis Eko membacakan amar putusan, begini:
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi