Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa atau terorganisir.
Kasus ini, meski jadi drama heboh di masyarakat, belum tentu digolongkan ‘luar biasa’. Juga, walaupun di kasus ini ada 25 polisi dinyatakan menghambat penyidikan, belum tentu masuk katagori ‘teroganisir’.
Penentunya adalah Menkum HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan LPSK.
Tapi dengan sikap LPSK berniat mendatangi Bharada E di tahanan Bareskrim, berarti menganggap kasus ini luar biasa.
JC awalnya (1950-an) digunakan untuk mengungkap korupsi mafia di Amerika. Kemudian berkembang, diterapkan di berbagai jenis kejahatan. Ditiru seluruh dunia.
Peneliti mafia, Mary Jane Schneider, dalam karyanya “Fifty Years of Mafia Corruption and Anti-mafia Reform“, menyebutkan, mafia adalah organisasi bawah tanah yang muncul di Amerika di awal abad ke-19. Para pelakunya orang Italia.
Istilah yang digunakan mafioso (anggota mafia) yang terkenal waktu itu (1950-an) adalah ‘intreccio‘. Artinya, lilitan rambut yang dikepang. Saling belit-membelit.
Intreccio, moto mafia. Para mafioso berhubungan erat dengan pejabat pemerintah yang korup. Saling belit-membelit. Membentuk kepangan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi