Sikap LPSK yang berniat mendatangi Bharada E, selaras dengan permintaan Presiden Jokowi.
Bahwa sudah tiga kali Presiden Jokowi berkata ke publik, agar kasus ini diungkap terang-benderang. Jangan ditutupi. Karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri, juga terhadap pemerintah. Dan, belum pernah terjadi, Presiden RI bicara tiga kali untuk kasus yang sama.
Begitu alot dan lama, proses pengungkapan kasus ini. Membuat nurani masyarakat berpihak ke posisi Brigadir Yosua. Meski belum diketahui pasti, apa kesalahan Yosua.
Kalau masyarakat berpihak ke Yosua (ini uniknya) masyarakat akhirnya berpihak ke Bharada E. Yang sudah mengawali pengungkapan kasus ini. Walaupun ia sekaligus juga mengawali penembakan terhadap Yosua (seperti pengakuannya).
Kasus ini perkara hukum yang unik. Belum pernah terjadi sebelumnya. Memang, setiap perkara hukum punya keunikan. Tapi keunikan-keunikan yang nyaris seragam. Sedangkan kasus ini beda dari yang ada.
Justice Collaborator (JC) adalah saksi, yang bisa juga pelaku kejahatan. Jika pelaku kejahatan bertindak jadi JC, syaratnya adalah, mengakui kesalahannya. Dengan begitu, berarti ada pelaku lain yang sulit diungkap, tanpa kesaksian BC.
Tersangka, atau setelah diadili jadi terdakwa, jika menjadi BC, maka mendapatkan hadiah pengurangan masa hukuman. Sebagai imbalan buat kesaksiannya.
JC didukung Peraturan Bersama yang ditandatangani Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan terhadap tiga pihak: Pelapor kejahatan, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
Peraturan itu diadopsi dari 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000. Itu diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi