Setelah menetap di Malaysia, Ba’asyir kembali ke Indonesia saat runtuhnya Orde Baru, 1998, kemudian bergabung dalam organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Sejak itu ABB berkali-kali ditangkap polisi dan menerima vonis penjara. Pada 19 Oktober 2002, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Bali dan divonis 2,6 tahun penjara.
Selepas kasus itu ia ditangkap oleh polisi dengan tuduhan pembentukan dan pelatihan cabang Alqaidah di Aceh dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada 2011. Ia ditahan di tempat yang di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan, Cilacap, kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sampai berakhirnya masa pemenjaraan.
Bahkan ketika tubuhnya semakin ringkih karena digerogoti usia dan berbagai penyakit ABB tetap menolak berkompromi. Ada upaya untuk mencarikan pengampunan pada 2019 melalui program pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan. Namun rencana itu batal karena ABB enggan menandatangani ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
BACA JUGA: Hijrah
Pengamat terorisme Al Chaidar menganggap walau pernah dikenal sebagai salah satu pemimpin gerakan Islam radikal peran dan pengaruh ABB sudah jauh berkurang. Saat ini ABB
dianggap pemimpin tua yang sudah lewat masa kejayaannya. Pengaruhnya sudah menipis karena dianggap sudah tidak konsisten.
ABB dianggap sudah berada di titik nadir dan pendukungnya mungkin tinggal 10 persen atau ratusan orang saja. Dalam pandangan Al Chaidar ABB adalah pemimpin oportunis dan populis yang tidak konsisten. Ketika meninggalkan Jamaah Islamiyah banyak pendukungnya yang kecewa dan berpaling darinya.
Ia kemudian bergabung ke Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan menjadi pemimpin kelompok itu. Namun ABB kemudian mengkritisi sistem organisasi MMI yang disebutnya sebagai sistem Yahudi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi